Kasus rasuah yang menyeret 43 orang di Kota Malang menambah daftar catatan korupsi di Malang Raya, yang meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa roda pemerintahan di Kota Malang tidak akan terganggu usai ditetapkannya 22 anggota DPRD sebagai tersangka korupsi.
Kasus suap yang menjerat mayoritas anggota DPRD Kota Malang dinilai oleh ICW menjadi bukti bahwa larangan eks napi korupsi menjadi caleg patut diberlakukan.
Sejauh ini, baru 40 anggota yang ditetapkan tersangka. Lima anggota lainnya masih lolos dari kejaran KPK, tapi ada potensi mereka turut terlibat korupsi.
PDIP akan secepatnya melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi sejumlah kadernya di DPRD Kota Malang yang menjalani proses hukum kasus suap di KPK.
5 anggota tersisa berasal dari sejumlah partai. Mereka tak menjadi tersangka seperti 40 anggota lainnya yang tersandung kasus suap APBD-P Kota Malang 2015.
KPK resmi menetapkan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, saat ini instansinya belum memiliki gambaran seperti apa diskresi yang akan diambil.