Menuju konten utama

Yang Terjadi Usai DPRD Malang Lumpuh karena Korupsi Berjemaah

Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, saat ini instansinya belum memiliki gambaran seperti apa diskresi yang akan diambil.

Yang Terjadi Usai DPRD Malang Lumpuh karena Korupsi Berjemaah
Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

tirto.id - Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman kebingungan. Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Wali Kota Malang yang seharusnya digelar pada Senin (3/9/2018), terpaksa dibatalkan.

Pembatalan rapat paripurna itu karena sidang tidak memenuhi kuorum. Dari 45 jumlah kursi di parlemen, hanya 5 anggota–termasuk Abdulrachman--yang masih bertahan. Sisanya, 40 anggota lainnya sudah terseret kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Kota Malang.

Abdulrahman dilantik sebagai ketua sekaligus wakil ketua definitif di DPRD Malang pada 16 Juli 2018 lalu. Ketua dan wakil ketua yang menjabat sebelumnya masuk ke dalam daftar 18 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Maret 2018.

Setelah 18 anggota DPRD Kota Malang resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 15 Agustus 2018, kini giliran 22 legislator lainnya yang ramai-ramai ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, Senin (3/9/2018).

Dengan status tersangka itu, parlemen Kota Malang secara otomatis lumpuh karena hanya menyisakan 5 anggota aktif, padahal DPRD masih punya agenda akhir tahun yang tak boleh terlambat disahkan.

Akan tetapi, kata Abdulrachman, sejumlah agenda itu terancam molor akibat tidak hadirnya 40 anggota dewan di sidang DPRD Malang. Agenda tersebut antara lain pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, pembahasan APBD Perubahan 2018, serta pelantikan wali kota baru.

Oleh karena itu, Abdulrachman berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan masukan kepada instansinya, serta mengambil kebijakan khusus atau diskresi agar DPRD Kota Malang dapat kembali bekerja secara normal.

“Kami sore ini [Senin] bertemu dengan Kemendagri, mudah-mudahan, nanti ada solusi supaya DPRD ini tidak jadi rumah hantu,” kata Abdulrachman saat dihubungi Tirto.

Meski demikian, kata Abdulrahman, diskresi yang dikeluarkan Kemendagri terhadap instansinya bukan barang baru. Ini pernah dilakukan beberapa hari setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Menurut Abdulrachman, yang dilakukan Kemendagri saat itu adalah mengubah jumlah kuorum, melakukan pemilihan anggota untuk menjadi Plt Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta melantiknya sebagai pejabat definitif.

Namun, kondisi saat ini jauh berbeda dan lebih sulit ketimbang sebelumnya. Jika pun kuorum kembali dikurangi dan paripurna tetap bisa diselenggarakan dengan hanya 4 anggota, tapi pembahasan soal anggaran serta peraturan daerah akan menjadi tidak optimal.

“Kuorum 4 orang itu bukan enggak mungkin, karena kami dalam keadaan darurat. Kalau keadaan normal, kami diketawain orang," kata politikus PKB tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, saat ini instansinya belum memiliki gambaran seperti apa diskresi yang akan diambil.

Kebutuhan DPRD Kota Malang saat ini, kata dia, belum tentu sama dengan saat 18 orang anggotanya menjadi tersangka KPK. Namun, ia menyampaikan bahwa pengambilan diskresi dilakukan dengan menaati prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kami mau lihat dulu kebutuhannya DPRD Malang itu apa. Nanti dikasih A, tenyata B. Enggak cocok," ujarnya kepada Tirto.

Menurut Akmal, diskresi yang dikeluarkan Kemendagri nantinya berupa surat edaran Kemendagri yang isinya bisa berupa ketentuan soal kuorum, atau mungkin Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Malang.

Karena itu, kata dia, tidak ada kebijakan yang menyangkut dengan penyusunan Perda atau anggaran yang diintervensi oleh Kemendagri. Ia juga meminta publik tak banyak berspekulasi terkait dengan langkah pengambilan diskresi tersebut.

Sebab, kata Akmal “kami sudah turunkan tim untuk mengidentifikasi, norma apa yang dibutuhkan sekarang. Kami sudah minta ketemu dengan DPRD yang tersisa. Sehingga akan disiapkan norma atau regulasi baru oleh Kemendagri yang sesuai dengan yang dibutuhkan, agar tugas perjalanan publik bisa segera berjalan.”

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz