Menuju konten utama

Anggota Baru DPRD Kota Malang Dihinggapi Beban Berat

Publik—tak hanya Malang tapi seluruh Indonesia—akan lebih banyak menyorot kinerja 40 anggota DPRD Kota Malang yang baru resmi dilantik.

Anggota Baru DPRD Kota Malang Dihinggapi Beban Berat
Plt Ketua DPRD Malang Abdurrohman membacakan sumpah saat Pelantikan Anggota DPRD Malang Pengganti Antar Waktu (PAW) di ruang paripurna, Gedung DPRD Malang, Senin (10/9/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - DPRD Kota Malang sempat lumpuh beberapa hari karena 40 dari 45 anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kinerja dewan daerah ini dipastikan kembali berjalan seiring dengan pelantikan 40 anggota dewan baru hasil Penggantian Antarwaktu (PAW), Senin (10/9/2018).

Pantauan Tirto, pelantikan dimulai pukul 10.40 WIB, di Ruang Sidang Paripurna Lantai 3 DPRD Kota Malang. Acara dihadiri para pejabat seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Tepat pukul 11.00 WIB pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan serempak oleh 40 anggota dewan baru. Pembacaan sumpah dipimpin Abdul Rahman selaku Plt Ketua DPRD Kota Malang—satu dari lima anggota DPRD yang tak ditangkap.

"Setelah ini, kami akan melakukan rapat untuk membahas alat kelengkapan dewan," kata Abdul Rahman seusai pelantikan. "Insya Allah, Rabu mulai aktif [bekerja]."

Soekarwo, dalam pidato pelantikan, mengajak 40 anggota dewan baru untuk menjaga integritas serta disiplin dalam transparansi anggaran dan program melalui sistem e-budgeting. Terungkapnya kongkalikong dalam pembahasan APBD-P 2015 dinilai Soekarwo sebagai bukti nyata disintegritas di tubuh DPRD Kota Malang.

"Yang lemah adalah integritas. Integritas tidak ada ukurannya. Belum bisa diganti mesin. Jadi yang 40 tadi [korup] itu masalah integritas. Saya minta bantuan ulama dan tokoh-tokoh agama untuk melakukan penyegaran. Tolong untuk saling mengingatkan." tutur Soekarwo.

Puluhan anggota dewan yang baru ini bakal dihadapkan dengan seabrek agenda. Yang paling mendesak menjelang akhir tahun adalah pembahasan Perubahan APBD 2018 serta RAPBD 2019 Kota Malang.

Beban Berat

40 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK lantaran terjerat kasus suap dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka dituduh mendapat uang jutaan rupiah demi memuluskan anggaran yang sudah "dipesan" bekas Wali Kota Malang Moch Anton via M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Jelas di pundak anggota DPRD baru ini ada beban sangat berat. Publik—tak hanya Malang tapi seluruh Indonesia—akan lebih banyak menyorot mereka. Maklum saja, kasus korupsi di DPRD malang adalah "rekor" tersendiri. Sebagai pembanding, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih besar daripada korupsi berjemaah yang terjadi di Sumatera Utara. Maret lalu KPK menetapkan 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap.

Mendagri Tjahjo Kumolo mewanti-wanti mereka tak mengikuti jejak para pendahulu.

"Kalau sampai terjadi lagi, yang rugi ya diri kita sendiri, keluarga, parpol, masyarakat, dan daerah," ujar Tjahjo.

Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Fachruddin juga berharap demikian. Namun ia mengaku pesimistis dengan integritas anggota dewan yang baru. "Belum ada jaminan mereka antikorupsi," katanya kepada reporter Tirto.

Oleh karena itu, kata Fachruddin, 40 anggota dewan yang baru ini harus sesegera mungkin menunjukkan kinerjanya setidaknya dalam satu dua bulan ke depan. Semua itu "demi meningkatkan kepercayaan publik."

Sejauh ini, MCW masih menghimpun data dan monitoring terhadap 40 anggota dewan hasil PAW pilihan parpol tersebut. Bila nanti menemukan anggota yang ternyata bermasalah, misalnya pernah korupsi atau terkait dengan pidana tertentu, mereka akan menyampaikannya ke publik dan parpol terkait.

"Kami akan cek sejauh mana anggota DPRD yang sekarang punya latar belakang," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Rio Apinino