tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 anggota DPRD Kota Malang. Enam orang diantaranya diperiksa sebagai tersangka, dan 1 orang lainnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).
Adapun 6 orang yang diperiksa sebagai tersangka adalah Asia Iriani (AI), Een Ambarsari (EAI), Arief Hermanto (AH) Teguh Mulyono (TMY) Choeroel Anwar (CA) Suparno Hadiwibowo (SHO). Sementara 1 orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Hadi Susanto (HSO), ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYF.
Ketujuh orang yang diperiksa hari ini seluruhnya merupakan bagian dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditersangkakan KPK dalam tahap III penanganan perkara kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Ke-22 legislator tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, KPK telah menetapkan status tersangka untuk Walikota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anton, Arief dan Jarot sudah menerima vonis di kasus ini. Sementara 18 anggota dewan Kota Malang lainnya masih menjalani persidangan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo