tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang anggota DPRD Malang non-aktif terkait kasus suap pengesahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Empat diantaranya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Keempat orang tersebut adalah Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Ribut Haryanto, dan Een Ambarsari. Meski begitu sebelumnya keempat orang ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama oleh KPK.
"Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih akan diperiksa untuk (SGO) Sugianto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/10/2018).
"Sementara Ribut Haryanto dan Haryanto diperiksa untuk CAI (Choirul Amri).
KPK juga memeriksa 3 anggota DPRD Malang non-aktif lainnya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sony Yudiarto (SYD), Choirul Amri (CAI) dan Indra Tjahjono (ITJ).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari skandal suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun 2015. Total KPK telah mentersangkakan 40 anggota DPRD Malang termasuk Walikota Kota Malang Mochammad Anton.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora