Menuju konten utama

KPK: 10 Terpidana Suap DPRD Kota Malang Dieksekusi di Lapas Jatim

KPK mengekseskusi sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang sekaligus terpidana perkara suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015ke Lapas Porong dan Lapas Wanita Malang, Jawa Timur.

KPK: 10 Terpidana Suap DPRD Kota Malang Dieksekusi di Lapas Jatim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang sekaligus terpidana perkara suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dieksekusi oleh KPK ke Lapas Porong dan Lapas Wanita Malang, Jawa Timur.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu (24/4), yaitu Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto.

Sedangkan satu terpidana lainnya dieksekusi ke Lapas Wanita Malang pada Kamis (25/4/2019), yakni Erni Farida.

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (4/4/2019) telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun.

"Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Soni Budiarto dan Teguh Puji masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.

Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar dua kali di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan mendakwa sepuluh orang, yang dilakukan secara bertahap, dengan masing-masing memvonis lima orang.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, Arief Hermanto, Choirul Anwar, Suparno, Erni Farida, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD MALANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Yantina Debora