tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 tersangka korupsi suap DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019). Kedua belas tersangka tersebut dibawa menggunakan kereta dalam keadaan diborgol.
"Dibawa tadi malam menggunakan transportasi kereta api ke Surabaya," Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Febri menjelaskan kedua belas tersangka dibawa dengan menggunakan atribut lengkap. Mereka menggunakan rompi oranye KPK serta mengenakan borgol KPK. Para tersangka pun dikawal dengan bantuan dari Polri.
Sebelumnya, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya, Selasa (9/1/2019). Mereka kini menunggu rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan pun ditentukan oleh pihak pengadilan.
Kedua belas tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah para anggota DPRD yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Kedua belas tersangka pun sudah dibawa ke Surabaya untuk persiapan persidangan. Mereka kini dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus sebelumnya. KPK telah menetapkan status tersangka untuk Walikota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anton, Arief dan Jarot sudah menerima vonis di kasus ini. Sementara 18 anggota dewan Kota Malang lainnya masih menjalani persidangan.
Selain itu, mereka dikenakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Teguh Mulyono (TMY)
3. Mulyanto (MTO)
4. Choeroel Anwar (CA)
5. Suparno Hadiwibowo (SHO)
6. Imam Ghozali (IGZ)
7. Mohammad Fadli (MFI)
8. Asia Iriani (AI)
9. Indra Tjahyono (ITJ)
10. Een Ambarsari (EAI)
11. Bambang Triyoso (BTO)
12. Diana Yanti (DY)
13. Sugiarto (SG)
14. Afdhal Fauza (AFA)
15. Syamsu Fajrih (SFH)
16. Hadi Susanto (HSO)
17. Erni Farida (EFA)
18. Sony Yudiarto (SYD)
19. Harun Prasojo (HPO)
20. Teguh Puji Wahyono (TPW)
21. Choirul Amri (CAI)
22. Ribut Harianto (RHO)
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri