Menuju konten utama
Kasus Suap DPRD Malang

12 Tersangka Korupsi DPRD Malang Diborgol & Diangkut Naik Kereta

Dua belas tersangka korupsi DPRD Malang menggunakan rompi oranye KPK dan diborgol dibawa dalam satu gerbong kereta menuju Malang.

12 Tersangka Korupsi DPRD Malang Diborgol & Diangkut Naik Kereta
Dua belas tersangka anggota DPRD Malang mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan diborgol duduk dalam gerbong kereta api pada Senin (7/1). Antara/Dokuementasi KPK

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 tersangka korupsi suap DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019). Kedua belas tersangka tersebut dibawa menggunakan kereta dalam keadaan diborgol.

"Dibawa tadi malam menggunakan transportasi kereta api ke Surabaya," Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Febri menjelaskan kedua belas tersangka dibawa dengan menggunakan atribut lengkap. Mereka menggunakan rompi oranye KPK serta mengenakan borgol KPK. Para tersangka pun dikawal dengan bantuan dari Polri.

Sebelumnya, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya, Selasa (9/1/2019). Mereka kini menunggu rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan pun ditentukan oleh pihak pengadilan.

Kedua belas tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah para anggota DPRD yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Kedua belas tersangka pun sudah dibawa ke Surabaya untuk persiapan persidangan. Mereka kini dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

KPK sebelumnya menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka pada 3 September 2018. KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (03/09/2018). 22 legislator tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus sebelumnya. KPK telah menetapkan status tersangka untuk Walikota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Anton, Arief dan Jarot sudah menerima vonis di kasus ini. Sementara 18 anggota dewan Kota Malang lainnya masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, 22 orang tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka dikenakan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka tersebut adalah:
1. Arief Hermanto (AH)

2. Teguh Mulyono (TMY)

3. Mulyanto (MTO)

4. Choeroel Anwar (CA)

5. Suparno Hadiwibowo (SHO)

6. Imam Ghozali (IGZ)

7. Mohammad Fadli (MFI)

8. Asia Iriani (AI)

9. Indra Tjahyono (ITJ)

10. Een Ambarsari (EAI)

11. Bambang Triyoso (BTO)

12. Diana Yanti (DY)

13. Sugiarto (SG)

14. Afdhal Fauza (AFA)

15. Syamsu Fajrih (SFH)

16. Hadi Susanto (HSO)

17. Erni Farida (EFA)

18. Sony Yudiarto (SYD)

19. Harun Prasojo (HPO)

20. Teguh Puji Wahyono (TPW)

21. Choirul Amri (CAI)

22. Ribut Harianto (RHO)

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD MALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri