Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Suap DPRD Malang

5 tersangka suap DPRD Malang itu ditahan selama 40 hari ke depan.

KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Suap DPRD Malang
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus suap penetapan APBD tahun 2015.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 1 November 2018 terhadap 5 anggota DPRD Malang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/9/2018).

Kelima orang tersebut adalah :

1. Dr. Teguh Mulyono (TMY)

2. Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO)

3. Mulyanto, SH (MTO)

4. Choeroel Anwar, SP (CA)

5. Arief Hermanto, ST (AH).

Secara keseluruhan, KPK sudah memberlakukan perpanjangan penahanan terhadap 15 anggota DPRD Malang. Perpanjangan penahanan terhadap 10 orang lainnya dilakukan pada Kamis (20/9/2018) kemarin.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka kepada 40 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Langkah ini dilakukan KPK lewat dua tahapan, Pada Maret 2018, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua DPRD M. Arief Wicaksono. Kemudian Senin (3/9/2018), KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.

KPK menduga para legislator Kota Malang tersebut telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto