Menuju konten utama

Kok Bisa 5 Anggota DPRD Kota Malang Lolos dari Suap APBD?

Sejauh ini, baru 40 anggota yang ditetapkan tersangka. Lima anggota lainnya masih lolos dari kejaran KPK, tapi ada potensi mereka turut terlibat korupsi.

Kok Bisa 5 Anggota DPRD Kota Malang Lolos dari Suap APBD?
Anggota DPRD, Subur Triono duduk sendiri di ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/9/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris menguras habis anggota DPRD Kota Malang. Dampaknya, Gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu No.A1, Klojen, Malang, Jawa Timur, tampak lenggang dibanding hari-hari biasanya, pada Selasa, 4 September 2018. Tak ada agenda rapat di ruang komisi yang terletak di lantai dua gedung itu.

Dari 45 legislator di DPRD Kota Malang, hanya lima orang yang tak ditahan KPK atas dugaan korupsi suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka yang tersisa, di antaranya adalah Abdul Rahman dari PKB, Subur Triono dari PAN, Tutuk Hariyanu dan Priyatmoko Oetomo dari PDIP, serta Nirma Cris Desinidya dari Partai Hanura.

Pada Maret 2018, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua M. Arief Wicaksono. Kemudian Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.

Abdul dan Nirma berstatus Pengganti Antar Waktu (PAW). Sedangkan Tutuk dan Priyatmoko diduga sakit saat korupsi menerjang rekan-rekannya. Sejauh ini belum ada keterlibatan mereka pada tindakan korupsi.

Sedangkan Subur, hari ini diperiksa KPK. Subur Triono adalah anggota DPRD yang duduk di Komisi B. Ia bukan berstatus PAW dan masih menjabat ketika kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015.

Ketika diminta menceritakan bagaimana kronologi kasus korupsi menjerat rekan-rekannya, Subur memilih untuk irit bicara.

"Kita hormati proses yang ada dulu. Kalau cerita dari awal panjang itu," kata Subur kepada reporter Tirto di ruangannya, Selasa (4/9/2018).

Ketika ditanya soal apa yang dia tahu terkait kasus suap tersebut, Subur tetap menolak menjelaskan.

"Kan sudah banyak sidang-sidang yang sudah berjalan. Kita ikuti saja proses-prosesnya." jelasnya lagi lalu menghindar.

Infografik CI DPRD Malang Lumpuh

Kemungkinan KPK Sapu Bersih

Fachruddin, Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) menegaskan, ada potensi KPK menetapkan anggota DPRD Malang yang tersisa sebagai tersangka. MCW merupakan LSM yang selama ini kekeuh mengawasi kasus dugaan korupsi di Malang.

“Tinggal KPK bagaimana mendalami itu. Penyidik KPK pasti punya pertimbangan-pertimbangan hukum untuk penetapan [anggota DPRD yang tersisa]. Misal soal fisiknya, bukti permulaan, alat bukti, dan lain-lain," tutur Fachruddin, Koordinator Badan Pekerja MCW kepada reporter Tirto.

Terlebih tiga dari lima anggota DPRD yang tersisa ini tidak berstatus PAW. Mereka ialah Subur, Tutuk, dan Priyatmoko. Sementara Abdul dan Nirma kecil potensinya turut terlibat dalam kasus suap APBD-P TA 2015 Kota Malang, sebab baru menjabat pada bulan Juli tahun ini.

Hari ini, reporter Tirto tidak mendapati Tutuk dan Priyatmoko hadir di Gedung DPRD Kota Malang. Dari penelusuran, mereka berdua sedang sakit. Sedangkan Abdul, saat dikonfirmasi mengaku tak tahu apakah Subur, Tutuk, maupun Priyatmoko terlibat dalam kasus korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Dieqy Hasbi Widhana