Menuju konten utama

Profil 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tidak Menjadi Tersangka

5 anggota tersisa berasal dari sejumlah partai. Mereka tak menjadi tersangka seperti 40 anggota lainnya yang tersandung kasus suap APBD-P Kota Malang 2015.

Profil 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tidak Menjadi Tersangka
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, keluar ruangan suusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetakan 40 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Jumlah 40 anggota ini merupakan akumulasi dari dua kali penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Pada Maret 2018, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua M. Arief Wicaksono. Kemudian Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang Abdul Rahman, penetapan tersangka kemarin, menyisakan lima anggota. Mereka adalah Abdul Rahman, Subur Triono, Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, dan Nirma Cris Desinidya.

"Jadi tinggal lima," kata Abdul Rahmah saat dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).

Abdul Rahman merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ia menjadi pimpinan DPRD dengan menggantikan posisi M. Arief Wicaksono yang berasal dari PDIP. Abdul Rahman dilantik pada 16 Juli 2018, setelah Arief lengser dari jabatan Ketua DPRD Malang lantaran tersandung pemberian suap dari Wali Kota Malang periode 2012-2017 Mochammad Anton.

Sebelum menjadi Ketua DPRD, Abdul merupakan anggota yang dilantik menggantikan kader PKB yang meninggal. “Saya juga PAW [pengganti antar waktu] dari almarhum Pak Rasmuji. Diangkat tahun 2017,” kata Abdul Rahman.

Selain Abdul Rahman, Nirma Cris Desinidya juga merupakan anggota DPRD Kota Malang yang menggantikan Ya’qud Ananda Gubdan. Ya’qud mundur dari DPRD karena maju menjadi calon Wali Kota Malang. Belakangan, Ya’qud juga tersandung kasus suap APBD-P ini. Nirma berasal dari Dapil 2 Sukun dan memperoleh 2.199 suara pada Pileg 2014. Ia berada di bawah Ya’qud Ananda Gubdan yang memperoleh 2.788 suara.

Kemudian ada Subur Triono yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional dari Dapil 5 Belimbing. Ia memeroleh 2.596 suara pada Pileg 2014. Perolehan suaranya merupakan yang paling banyak untuk kolega satu partai di dapil ini.

Dua anggota DPRD lainnya berasal dari PDIP yakni Tutuk Hariyani dan Priyatmoko Oetomo. Tutuk berasal dari Dapil 2 Sukun, sama seperti Nirma. Pada Pileg 2014, Tutuk memperoleh 2.254 suara dan menempati urutan ketiga untuk partainya setelah Eka Satria Hadiutama dan Hadi Susanto di dapil tersebut.

Sedangkan Priyatmoko Oetomo berasal dari Dapil 4 Lowokwaru dan memeroleh 3.860 suara. Perolehan suara Priyatmoko ini sebenarnya jauh lebih besar daripada suara yang diperoleh M. Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka, yang memeroleh 2.646 suara.

Abdul Rahman menjelaskan, dirinya tak tahu apakah tiga koleganya yakni Subur, Tutuk, dan Priyatmoko, terlibat atau tidak dengan perkara tersebut. Ia hanya mengaku, dirinya baru saja menandatangani surat izin untuk Subur menjadi saksi di KPK.

"Kalau Pak Moko dan Bu Tutuk, sakit," ucap dia.

Saat ini, Abdul Rahman mengaku, DPRD Malang sedang menunggu diskresi dari Kemendagri lantaran DPRD akan menghadapi rapat pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kota Malang. Ia berharap, diskresi ini segera turun supaya DPRD bisa kembali beraktivitas normal.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih