Menuju konten utama

Malang Raya dalam Pusaran Skandal Korupsi

Kasus rasuah yang menyeret 43 orang di Kota Malang menambah daftar catatan korupsi di Malang Raya, yang meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Malang Raya dalam Pusaran Skandal Korupsi
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Erni Farida dan Diana Yanti menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Malang, salah satu kota di Jawa Timur menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 sebagai korupsi berjemaah. Hingga saat ini, komisi antirasuah setidaknya sudah memproses 43 orang yang terlibat dalam skandal itu.

Dari 43 orang yang sudah diproses KPK, tiga di antaranya sudah divonis oleh pengadilan tipikor, yaitu: Jarot Edy Sulistyono (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang), M. Arief Wicaksono (Mantan Ketua DPRD Kota Malang), dan Muhammad Anton (Wali Kota Malang nonaktif).

Jarot Edy Sulistyono dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan pada Selasa, 3 April 2018. Sementara M. Arief Wicaksono diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa penahanan selesai.

Sedangkan Moch Anton hanya divonis dua tahun penjara pada 10 Agustus 2018. Ia juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Korupsi berjemaah tersebut membuat parlemen Kota Malang lumpuh. Sebab, 40 dari total 43 orang yang terlibat suap APBD Perubahan Tahun Anggran 2015 itu merupakan anggota dewan yang masih aktif. Akibatnya, sejumlah agenda akhir tahun yang tak boleh terlambat disahkan menjadi tertunda karena sidang tidak memenuhi kuorum.

Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdul Rahman mengatakan, agenda akhir tahun yang terpaksa ditunda antara lain pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, pembahasan APBD Perubahan 2018, serta pelantikan wali kota baru.

Oleh karena itu, Abdul Rahman berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberikan masukan kepada instansinya, serta mengambil kebijakan khusus atau diskresi agar DPRD Kota Malang dapat kembali bekerja secara normal.

Infografik CI DPRD Malang Lumpuh

Bukan Kasus Korupsi yang Pertama

Kasus rasuah yang melibatkan anggota legislatif dan eksekutif tersebut menambah daftar catatan korupsi di Malang Raya, yang meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Dalam setahun terakhir, setidaknya ada dua kasus lain yang juga terjadi di wilayah tersebut.

Kasus pertama adalah OTT KPK di Kota Batu pada September 2017 yang menyeret Eddy Rumpoko yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Batu. Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 September 2017 karena diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari total uang sebesar Rp500 juta dari pengusaha.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp300 juta. Uang Rp200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus. Selain itu, komisi antirasuah juga mengamankan mobil Alphard.

Eddy Rumpoko diduga dijanjikan uang Rp500 juta oleh seorang pengusaha bernama Filipus Djap terkait proyek senilai Rp5,2 miliar setelah dipotong pajak. Eddy pun sudah menerima Rp300 juta sebelum tertangkap tangan di rumah dinasnya di Kota Batu, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 27 April 2018 memvonis Eddy Rumpoko, tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Eddy terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Eddy Rumpoko selama tiga tahun terhitung setelah mantan wali kota Batu itu menjalani hukuman penjaranya.

Kasus lainnya adalah skandal korupsi yang menyeret nama wakil bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pendirian tower telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Dalam kasus ini, Subhan beberapa mangkir dari panggilan komisi antirasuah. Sehingga pada Juli 2018 lalu, KPK mengingatkan Subhan agar kooperatif.

Peta Korupsi di Malang Raya

Selain tiga kasus di atas, Malang Corruption Watch (MCW) dalam laporan akhir tahun 2017 catatan, ada sejumlah temuan potensi praktik korupsi yang terjadi di wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Di Kota Malang, misalnya, MCW mencatat setidaknya ada 9 kasus dugaan korupsi, mulai dari dugaan korupsi proyek paku jalan Kota Malang, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang, dugaan korupsi proyek pembangunan drainase Jl. Tidar dan Bondowoso-Kalimetro, hingga korupsi berjemaah penetapan APBD Perubahan 2015 yang saat ini ditangani KPK.

Sementara dugaan korupsi di Kabupaten Malang, setidaknya MCW mencatat 7 kasus. Di antaranya adalah dugaan maladministrasi pada penerbitan izin tambang di Kabupaten Malang (kasus ini telah disampaikan ke KPK), dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Malang, hingga dugaan korupsi retribusi pasar Kabupaten Malang.

Hal yang sama juga terjadi di Kota Batu. Berdasarkan data MCW, setidaknya terdapat 8 kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah ini. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembebasan lahan UIN. Dalam kasus ini, terdapat keterlibatan makelar tanah, oknum pemkot, dan oknum universitas dalam penyalahgunaan dana pembebasan lahan.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi tukar guling lahan Dadaprejo. Berdasarkan temuan MCW, terdapat proses tukar guling yang tidak sesuai ketentuan. Syangnya, hingga kini belum ada perkembangan penegakan hukum, meskipun telah berulang kali kasus ini disampaikan MCW kepada kepolisian Kota Batu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz