Menuju konten utama

KPK Nyatakan Wali Kota Malang dan Jajarannya Korupsi Massal

Basaria Panjaitan menyatakan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 telah melakukan korupsi secara massal

KPK Nyatakan Wali Kota Malang dan Jajarannya Korupsi Massal
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 telah melakukan korupsi secara massal, terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3/2018).

Basaria menerangkan pelaksanaan tugas pada satu fungsi atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh pada pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Namun begitu, Basaria menyatakan bahwa dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka itu, sebagian bersikap kooperatif pada penyidik.

"Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun," ucap Basaria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Di antara 19 tersangka itu ialah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton. Sementara 18 tersangka lain terdiri atas 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Salah satu anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Ya'qud Ananda Gudban.

Pada Pilkada Kota Malang 2018, Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban sama-sama maju menjadi Calon Wali Kota. Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan maju Pilkada Kota Malang 2018 diusung oleh PKB, PKS serta Partai Gerindra. Pasangan ini mendapatkan nomor urut 2.

Sedangkan Ya'qud Ananda menjadi Calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Wanedi. Pasangan nomor urut 1 tersebut maju Pilkada Kota Malang dengan dukungan dari PDIP, Hanura, PAN dan PPP.

KPU Kota Malang sudah menetapkan ada tiga kandidat pada Pilkada Kota Malang 2018. Kandidat ketiga ialah pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar.

Sutiaji merupakan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018. Dia juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap APBD tersebut, pada 14 Februari 2018 lalu.

Basaria mengatakan bahwa Wali Kota Malang Moch. Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada pimpinan dan belasan anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Tahun 2015.

Basaria menambahkan Anton memberikan suap melalui tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Jarot Edy Sulistyono. KPK menemukan bukti bahwa Jarot memberikan suap Rp700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW).

"Kemudian MAW mendistribusikan Rp600juta ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani