tirto.id -
Selain itu, Anton juga didenda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/8/2018).
Usai persidangan, pengacara terdakwa Harris Fajar Kustaryo mengatakan kliennya tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut.
"Pertimbangannya, Abah [Anton] orangnya tidak bertele-tele karena dalam pembelaan disebutkan kalau apapun yang dilakukan bawahan maka pimpinan bertanggung jawab dan Abah merasa teledor dalam hal pengawasan," katanya.
Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku akan pikir-pikir terkait dengan putusan sidang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah lanjutan.
"Intinya pertimbangan yuridis diambil hakim, dan akan didiskusikan dengan pimpinan KPK mengingat putusan tersebut di bawah tuntutan," katanya.
M Anton ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri