Menuju konten utama

12 Tersangka Korupsi APBD Malang Nyaleg Lagi, Parpol Dipertanyakan

"Meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, tetapi kan rekam jejak penanganan KPK sejauh ini sebagian besar berakhir pada putusan bersalah oleh hakim tipikor."

12 Tersangka Korupsi APBD Malang Nyaleg Lagi, Parpol Dipertanyakan
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Ali Mukhni (kanan) memperhatikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id -

KPU Kota Malang telah menetapkan 529 orang sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Malang untuk Pemilu 2019. Angka ini menyusut dari semula 535 calon yang masuk dalam Daftatr Calon Sementara (DCS). Namun, dari 529 tersebut, sebanyak 12 calon kini masih berstatus tersangka dalam kasus suap APBD-P Kota Malang 2015.

Menanggapi 12 caleg tersangka korupsi yang lolos DCT, Malang Corruption Watch (MCW) menyayangkan sikap partai politik pengusung caleg yang tidak mengambil sikap tegas dengan mencabut nama 12 anggota ketika masa DCT lalu.

MCW menegaskan meskipun tidak ada aturan yang dilanggar dari majunya 12 caleg tersangka korupsi tersebut, tetapi seharusnya menjadi kesadaran parpol mengedepankan etika dan integritas.

"Ini jadi problem serius. Karena seseorang yang kemudian nanti akan menjadi pejabat publik tentunya harus punya integritas. Mereka baik di eksekutif maupun yudikatif, seharusnya tidak punya rekam jejak negatif terkait tindak pidana korupsi." ujar Fachrudin selaku Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch kepada Tirto, Jumat (21/9/2018) sore.

Dalam kasus seperti ini, partai politik dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait keseriusannya memberantas korupsi di tubuhnya sendiri.

"Meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, tetapi kan rekam jejak penanganan KPK sejauh ini sebagian besar berakhir pada putusan bersalah oleh hakim tipikor," ujar Fachru.

Dari 12 calon legislatif yang berstatus tersangka tersebut, mereka berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Sementara ketika masih tahap DCS, beberapa partai di atas sudah menarik calon anggota legislatifnya. Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat (NasDem) satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon dan tiga orang dari PDIP memilih mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Politik
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Yulaika Ramadhani