tirto.id -
"Yang jelas sudah ada arahan secara lisan, diminta untuk berbesar hati untuk menerima putusan MA. Tapi kan KPU belum menerima salinan putusannya dan nanti tinggal tunggu surat instruksi saja dari pusat," ujarnya Partono saat dihubungi Tirto, Senin (17/9/2018).
Putusan MA juga mencabut Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018. Artinya, para mantan napi untuk tiga kejahatan yang disebut di atas, dapat melenggang menjadi caleg DPR/DPR maupun calon anggota DPD di Pemilu 2019.
Di Jakarta, bakal calon yang mengajukan gugatan uji materi ke MA terkait PKPU tersebut adalah politikus Gerindra, Muhammad Taufik. Sebelumnya, langkah Taufik untuk kembali menjadi caleg di DKI terjegal oleh PKPU lantaran status dirinya sebagai mantan napi koruptor.
Berdasarkan Taufik dianggap tidak memenuhi syarat lantaran pernah divonis 18 bulan penjara, pada 27 April 2004. Ia dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Taufik sempat menggugat ke Bawaslu DKI dan dinyatakan tetap boleh melaju sebagai Bacaleg 2019. Namun, putusan tersebut urung dijalankan oleh KPU DKI hingga ia mengambil langkah untuk melaporkan komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Polda Metro Jaya dan Bawaslu.
Saat ditanya apakah dirinya bakal menarik semua pelaporan tersebut, Taufik mengaku masih ingin pikir-pikir. "Itu nanti saya bicarakan dengan lawyer [pengacara]. Sekali nyaleg, tetap nyaleg dong," ungkapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri