Menuju konten utama

MA Didesak Segera Memutuskan Polemik Caleg Koruptor

DKPP meminta MA segera membuat keputusan terkait caleg koruptor.

MA Didesak Segera Memutuskan Polemik Caleg Koruptor
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Keputusan MA ditunggu sebab PKPU 20/2018 merupakan kunci untuk mengatasi persoalan seputar pencalonan eks napi kasus korupsi menjadi legislator.

Ketua DKPP Harjono berkata, lembaganya bersama KPU dan Bawaslu akan mengirim surat ke MA untuk meminta percepatan proses uji materi PKPU 20/2018. Surat tersebut rencananya akan dikirim dalam beberapa hari ke depan.

"Karena keadaan status quo ini, inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum kan. Nah kami minta kepada MA buat cepat memutus [uji materi PKPU 20/2018]," kata Harjono, Kamis (6/9/2018).

Persoalan ihwal bakal caleg mencuat setelah Bawaslu meloloskan belasan eks napi kasus korupsi. Mereka diloloskan Bawaslu menjadi bakal caleg pengawas di daerah menggelar sidang ajudikasi. Lembaga itu berargumen, eks napi kasus korupsi bisa menjadi bacaleg jika melihat UU 7/2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi, KPU belum mengambil sikap atas keputusan Bawaslu. Penyelenggara pemilu tingkat pusat memerintahkan KPU di daerah untuk tidak dulu bersikap hingga MA mengeluarkan putusan di uji materi PKPU 20/2018.

Harjono menyatakan status quo antara KPU dan Bawaslu masih berlaku selama MA belum mengeluarkan putusan. Karena itu, DKPP meminta MA segera memutuskan uji materi sesuai amanat Pasal 76 UU Pemilu.

"Pasal 76 UU Pemilu itu menyatakan bahwa penyelesaian secara cepat, 30 hari dan sebagainya. Jadi kalau itu digunakan, maka MA tidak usah tunda-tunda lagi menanti putusan MK," kata Harjono.

Keputusan MA juga dibutuhkan DKPP. Sebabnya, sejumlah pihak berniat melaporkan KPU atas sikap mereka yang tak mengindahkan keputusan Bawaslu.

"Sebab itu [PKPU] menjadi dasar hukum. Dasar hukum ya seperti ini [...] maka semua pihak butuh putusan MA," katanya.

Sampai saat ini perihal status caleg eks koruptor masih menjadi polemik di antara KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga penyelenggara pemilu ini masih memiliki perbedaan pendapat dalam memandang hal ini.

KPU berpandangan PKPU masih berlaku karena sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan memiliki dasar undang-undang tindak pidana khusus yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Sebaliknya, Bawaslu berpandangan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg asalkan mempublikasikan rekam jejaknya ke media massa.

Dalam pertemuan tri patrit antara DKPP, Bawaslu dan KPU yang difasilitasi Kemenkopolhukam, Selasa (4/9/2018) lalu telah disepakati menunggu keputusan MA untuk memperjelas hal ini.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH