Menuju konten utama

KPU Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU Caleg Koruptor

Arief menyatakan selama MA belum memutuskan hasil uji materi, maka PKPU tersebut masih berlaku dan akan tetap menunda keputusan Bawaslu yang meloloskan 12 bacaleg eks koruptor.

KPU Desak MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU Caleg Koruptor
Komisioner KPU Arief Budiman (kedua kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan pihaknya mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membuat keputusan terhadap uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 tentang larangan caleg eks koruptor.

"Kami sedang berkomunikasi dengan MA, kami berharap ini bisa diproses segera," kata Arief, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Namun, Arief mengaku belum mengirimkan surat resmi kepada MA perihal desakan ini. "Tapi segera kami kirimkan nanti," kata Arief.

Arief menyatakan selama MA belum memutuskan hasil uji materi, maka PKPU tersebut masih berlaku dan akan tetap menunda keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 bacaleg eks koruptor.

"Coba untuk pencalonan apa yang mau dipakai aturannya, ya peraturan KPU tentang pencalonan," kata Arief.

Sampai saat ini perihal status caleg eks koruptor masih menjadi polemik di antara KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga penyelenggara pemilu ini masih memiliki perbedaan pendapat dalam memandang hal ini.

KPU berpandangan PKPU masih berlaku karena sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan memiliki dasar undang-undang tindak pidana khusus yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Sebaliknya, Bawaslu berpandangan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg asalkan mempublikasikan rekam jejaknya ke media massa.

Dalam pertemuan tri patrit antara DKPP, Bawaslu dan KPU yang difasilitasi Kemenkopolhukam, Selasa (4/9/2018) lalu telah disepakati menunggu keputusan MA untuk memperjelas hal ini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora