Menuju konten utama

Anggota DPRD Kota Malang Tersisa Lima, Sidang LKPJ Walikota Ditunda

Aktivitas DPRD Kota Malang macet karena mayoritas anggotanya harus menjalani proses hukum di KPK terkait dengan kasus suap.

Anggota DPRD Kota Malang Tersisa Lima, Sidang LKPJ Walikota Ditunda
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Sejumlah agenda penting di DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada hari ini, ditunda lantaran mayoritas anggotanya harus berurusan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, KPK memanggil 22 anggota DPRD Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrohman mengatakan salah satu agenda hari ini yang ditunda ialah sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Walikota Malang.

"Ya orangnya enggak ada. Sisa lima orang, jadi mau enggak mau ditunda dahulu," kata Abdurrohman saat dihubungi Tirto, pada Senin (3/9/2018).

KPK sebelumnya sudah menahan 18 anggota DPRD Kota Malang setelah berstatus sebagai tersangka. Mereka kini sedang menjalani persidangan.

Agar tugas DPRD tetap berjalan normal, Kemendagri sudah mengeluarkan keputusan diskresi yang mengizinkan DPRD Kota Malang membuat keputusan kuorum dengan anggota tersisa 27. Tapi, pemanggilan 22 legislator di hari ini membuat aktivitas DPRD Kota Malang kembali macet.

Menurut Abdurrohman, beberapa agenda DPRD Kota Malang lainnya pada bulan September 2018 juga terancam molor dari jadwal semula karena mayoritas legislator di kota itu terbelit kasus suap.

Agenda tersebut antara lain pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, pembahasan APBD Perubahan 2018, serta pelantikan pemenang Pilkada Kota Malang 2018, yakni Sutiaji-Sofyan Edi.

"Banyak sekali agenda di akhir triwulan. Dan di bulan September ini seharusnya KUA-PPAS 2019 sudah Dibahas," kata politikus PKB tersebut.

Karena itu, Abdurrohman berharap Kemendagri segera memberikan rekomendasi atau mengeluarkan kebijakan khusus agar agenda DPRD Kota Malang dapat berjalan normal di tengah mayoritas anggotanya menjalani proses hukum di KPK.

Kasus yang membelit banyak anggota DPRD Kota Malang berkaitan dengan suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono diketahui memberikan uang suap Rp700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) yang kemudian dibagikan ke para anggota dewan lain. Kasus suap ini turut melibatkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Tiga orang itu sudah menerima vonis. Terakhir, Anton mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 10 Agustus lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom