Menuju konten utama

KPK Limpahkan 18 Berkas Tersangka Anggota DPRD Malang ke Penuntutan

18 tersangka suap pembahasan APBD Malang tahun 2015 akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

KPK Limpahkan 18 Berkas Tersangka Anggota DPRD Malang ke Penuntutan
Ilustrasi Anggota DPRD Kota Malang Abdul Rachman. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas untuk 18 tersangka suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK Febri Dianysah di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Febri mengatakan, ke-18 tersangka diterbangkan ke Surabaya, Senin (23/7/2018). Mereka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diterbangkan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.

KPK telah mengumumkan penetapan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Sembilan belas tersangka itu adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton Wicaksono. Sementara 18 tersangka lain terdiri atas 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi antara Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.

Sebagai tersangka pemberi suap, Moch Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri menerangkan, ke-18 tersangka adalah;

1. SL (Sulik Lesyowati) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Fraksi Demokrat / anggota Badan Anggaran

2. ABH (Abdul Hakim) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Ketua DPRD Kota Malang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan M Arief Wicaksono / anggota Badan Anggaran,

3. BS (Bambang Sumarto) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Ketua Komisi C,

4. IF (Imam Fauzi) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Ketua Komisi D

5. SR (Syaiful Rusdi) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / fraksi PAN

6. TY (Tri Yudiani) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / fraksi PDIP

7. SPT (Suprapto) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / frakasi PDIP / anggota Badan Anggaran

8. SAH (Sahrawi) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

9. MKU (Mohan Katelu) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Fraksi PAN

10. SAL (Salamet) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Fraksi Gerindra

11. MZN (HM Zainudin) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Wakil Ketua DPRD Kota Malang

12. WHA (Wiwik Hendri Astuti) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Wakil ketua DPRD Kota Malang

13. HPU (Heri Pudji Utami) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / PPP

14.ABR (Abd Rachman) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / fraksi PKB

15. HS (Hery Subianto) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Demokrat

16. RS ( Rahayu Sugiarti) anggota DPRD Kota Malang / Wakil Ketua DPRD Kota Malang

17. SKO (Sukarno) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019/ Fraksi Golkar

18. YB (Yaqud Ananda Gudban) anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 / Ketua Fraksi Hanura - PKS / Ketua Badan Legislasi / saat ini mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora