Menuju konten utama

Wali Kota Malang Non-Aktif Anton Segera Jalani Sidang Kasus Suap

KPK melimpahkan berkas perkara Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton ke tahap penuntutan pada 24 Mei 2018.

Wali Kota Malang Non-Aktif Anton Segera Jalani Sidang Kasus Suap
Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton tiba untuk menjalani permeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton akan segera menjalani persidangan kasus suap yang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan berkas perkara Anton beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Pada Kamis [24 Mei 2018], dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Mochamad Anton) dalam TPK [Tindak Pidana Korupsi] Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis(24/5/2018).

Febri mengatakan persidangan Anton akan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, KPK akan segera dipindahkan lokasi penahanannya ke Surabaya.

"Untuk kepentingan persidangan yang bersangkutan [Anton] dititipkan mulai hari ini [24 Mei 2018] dititipkan penahanannya di Lapas kelas 1 Surabaya," kata Febri.

Sebelum pelimpahan itu, KPK telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Anton sebagai tersangka. Para saksi itu terdiri atas sejumlah anggota DPRD Kota Malang, Wakil Walikota Malang dan Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Malang.

"Hingga hari ini, 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka MA [Anton]. Sedangkan MA telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 27 Maret dan 21 Mei 2018," kata Febri.

Pada kasus suap ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Selain Anton dan satu pejabat Pemkot Malang, belasan tersangka lain merupakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Di antara para anggota DPRD yang menjadi tersangka itu ada nama Ya`qud Ananda Gudban, salah satu pesaing Anton di Pilkada Kota Malang 2018.

Semula KPK hanya menetapkan 2 tersangka awal di kasus ini, yaitu eks Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksana dan mantan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Hasil pengembangan penyidikan Arief dan Jarot diikuti penetapan 19 tersangka lainnya.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Anton sebagai tersangka pemberi suap sebagaimana Jarot. Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan belasan tersangka lain, yang merupakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berdasar penyidikan KPK, nilai suap yang diberikan oleh Anton melalui Jarot kepada belasan politikus DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015, ialah sebesar Rp700 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom