tirto.id - Sebanyak 40 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jatim dilantik pada Senin (10/9/2018). Anggota dewan terbaru ini merupakan hasil dari proses percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang telah disepakati oleh para pimpinan partai menyusul dugaan korupsi berjamaah di lingkungan legislatif Kota Malang.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji.
Mendagri Tjahyo Kumolo bersama dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji tiba di Gedung DPRD Kota Malang pada sekitar pukul 10.40 WIB. Proses pelantikan tersebut berakhir pada pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan data yang diterima, pelantikan tersebut meliputi sembilan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lima anggota, Partai Golkar lima anggota, Partai Demokrat lima anggota, Partai Gerindra empat anggota.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga anggota, Partai Nasional Demokrat satu anggota, Partai Hanura dua anggota, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tiga anggota.
"Akan bertindak sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945," ucap Abdurrochman, saat membacakan sumpah atau janji, diikuti oleh anggota DPRD yang dilantik, di Gedung DPRD Kota Malang.
Sebelumnya sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Dalam kondisi normal, proses PAW bisa memakan waktu berbulan-bulan. Namun, percepatan dilakukan karena ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang yakni pembahasan RAPBD 2018 dan APBD 2019.
Dalam perkembangan kasus yang menyeret 41 orang tersebut, KPK menyatakan, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.
Editor: Agung DH