tirto.id - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari di sejumlah rumah tahanan. Ke-22 orang tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun 2015.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati lewat keterangan tertulisnya, Senin (03/09/2018).
Berikut daftar nama tersangka beserta tempat penahanannya:
Polda Metro Jaya
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choeroel Anwar
5. Suparno Hadiwibowo
Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambarsari
11. Ribut Harianto
Polres Jakarta Selatan
12. Bambang Triyoso
13. Sony Yudiarto
14. Harun Prasojo
15. Teguh Puji Wahyono
16. Choirul Amri
Rutan KPK Gedung K4
17. Diana Yanti
18. Sugiarto
19. Syamsul Fajrih
20. Hadi Susanto
21. Erni Farida
Polres Jakarta Pusat
22. Afdhal Fauza
Sebelumnya KPK resmi menetapkan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.
Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana KPK telah menetapkan tersangka kepada Walikota Malang Mochamad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Atas perbuatannya ini 22 orang tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto