Menuju konten utama

Usai Ditetapkan Tersangka, 22 DPRD Malang Langsung Ditahan KPK

KPK resmi menetapkan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.

Usai Ditetapkan Tersangka, 22 DPRD Malang Langsung Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari di sejumlah rumah tahanan. Ke-22 orang tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun 2015.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati lewat keterangan tertulisnya, Senin (03/09/2018).

Berikut daftar nama tersangka beserta tempat penahanannya:

Polda Metro Jaya

1. Arief Hermanto

2. Teguh Mulyono

3. Mulyanto

4. Choeroel Anwar

5. Suparno Hadiwibowo

Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur

6. Imam Ghozali

7. Mohammad Fadli

8. Asia Iriani

9. Indra Tjahyono

10. Een Ambarsari

11. Ribut Harianto

Polres Jakarta Selatan

12. Bambang Triyoso

13. Sony Yudiarto

14. Harun Prasojo

15. Teguh Puji Wahyono

16. Choirul Amri

Rutan KPK Gedung K4

17. Diana Yanti

18. Sugiarto

19. Syamsul Fajrih

20. Hadi Susanto

21. Erni Farida

Polres Jakarta Pusat

22. Afdhal Fauza

Sebelumnya KPK resmi menetapkan 22 orang Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.

Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana KPK telah menetapkan tersangka kepada Walikota Malang Mochamad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Atas perbuatannya ini 22 orang tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto