Menuju konten utama

KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK mengumumkan telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka pada 3 September 2018.

KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap
(Ilustrasi) Sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang sudah menjadi terdakwa bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2015.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (03/09/2018).

22 legislator tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus sebelumnya. KPK telah menetapkan status tersangka untuk Walikota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Anton, Arief dan Jarot sudah menerima vonis di kasus ini. Sementara 18 anggota dewan Kota Malang lainnya masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, 22 orang tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka tersebut adalah:

1. Arief Hermanto (AH)

2. Teguh Mulyono (TMY)

3. Mulyanto (MTO)

4. Choeroel Anwar (CA)

5. Suparno Hadiwibowo (SHO)

6. Imam Ghozali (IGZ)

7. Mohammad Fadli (MFI)

8. Asia Iriani (AI)

9. Indra Tjahyono (ITJ)

10. Een Ambarsari (EAI)

11. Bambang Triyoso (BTO)

12. Diana Yanti (DY)

13. Sugiarto (SG)

14. Afdhal Fauza (AFA)

15. Syamsu Fajrih (SFH)

16. Hadi Susanto (HSO)

17. Erni Farida (EFA)

18. Sony Yudiarto (SYD)

19. Harun Prasojo (HPO)

20. Teguh Puji Wahyono (TPW)

21. Choirul Amri (CAI)

22. Ribut Harianto (RHO)

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom

Artikel Terkait