tirto.id - KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Penetapan 19 tersangka baru itu diumumkan pada Rabu (21/03/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan 19 tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Berdasar penyidikan ke dua tersangka itu, menurut Basaria, penyidik KPK menemukan bukti baru mengenai keterlibatan 19 penjabat eksekutif dan anggota legislatif di Kota Malang dalam kasus ini.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta pada hari ini.
Salah satu dari 19 tersangka itu ialah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton (MA). Selain itu, dua pejabat penting lainnya yang menjadi tersangka merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Keduanya ialah Zainudin (MZN) dan Wiwik Hendri Astuti (WHA).
Tersangka lainnya ialah sejumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Salamet (SAL), Mohan Katelu (MKU) dan Sulik Lestyowati (SL).
Anggota DPRD Kota Malang lainnya yang menjadi tersangka di kasus suap ini adalah Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF) dan Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Heri Pudji Utami (HPU), Hery Subiantono (HS), Ya'qud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno (SKO) dan H. Abdul Rachman (ABR).
Basaria mengatakan bahwa Wali Kota Malang Moch. Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada pimpinan dan belasan anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2015.
"MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang," ucap Basaria.
Basaria menambahkan Anton memberikan suap kepada pihak DPRD melalui tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Jarot Edy Sulistyono. KPK menemukan bukti Jarot memberikan suap Rp700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW).
"Kemudian MAW mendistribusikan Rp600juta ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.
Tapi, Basaria belum menjelaskan berapa masing-masing uang yang didapat para anggota DPRD Kota Malang tersebut.
Sebagai tersangka pemberi suap, Moch. Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom