tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politikus PAN sekaligus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jateng.
Meski sudah berstatus tersangka, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Taufik Kurniawan tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Saya harapkan beliau [Taufik] bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tidak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," kata Bambang di Jakarta, Rabu (31/10/2018), seperti dikutip Antara.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, Taufik tidak perlu mundur karena belum ada putusan tetap dari pengadilan. Sementara terkait nasib posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR, Bamsoet mengatakan, hal itu tergantung pada sikap PAN dan Fraksi PAN DPR RI.
"Pimpinan DPR sebagai kolega Taufik sangat kaget dan prihatin, serta mendoakannya bisa menjalankan proses hukum dengan sabar dan tabah. Kami hanya berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Bamsoet menegaskan bahwa pimpinan DPR akan berkoordinasi mengenai posisi Taufik yang sudah beberapa waktu tidak hadir di DPR sehingga tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan tetap bisa berjalan.
KPK telah menetapkan Taufik yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.
Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto