tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap terkait pembagian Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya," kata anggota Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo kepada Tirto, Selasa (30/10/2018) malam.
Kendati demikian, Drajad mengungkapkan sampai saat ini PAN belum memutuskan apakah akan mencopot Taufik dari jabatan Wakil Ketua DPR. Ia katakan sampai saat ini PAN masih terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Selain itu, Drajad pun mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia berharap KPK menjunjung tinggi keadilan saat menangani kasus ini.
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menyatakan keprihatinannya atas penetapan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy yakin Taufik Kurniawan akan koperatif menjalani proses penyidikan yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum dan meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki,” ujar Eddy, dalam rilis tertulis kepada Tirto, Rabu (31/10/2018).
PAN, tambah Eddy, mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PAN juga berharap bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan.
“Dengan begitu keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih,” tegasnya
Berkaitan dengan posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR, menurut Eddy, DPP PAN akan segera mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan tersebut.
“Saya telah berkomunikasi dengan ketua umum Pak Zulkifli Hasan. Kami akan menjalankan mekanisme yang berlaku di internal partai menyangkut status dan kedudukan anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” pungkasnya.
KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN Taufik Kurniawan. Taufik tersandung kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Uang tersebur merupakan sebagian dari fee sebesar 5% dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp 100 miliar dana alokasi khusus.
Atas perbuatannya, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari Bupati, Sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri