tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) akan segera mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR sehubungan penetapannya sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/2018).
"Ya ini kami mau rapatkan dulu. Bang Zul masih di Solo dan ada beberapa petinggi masih di daerah," kata Ketua DPP PAN, Yandri Sutanto kepada Tirto, Selasa (30/10/2018).
Pembahasan posisi Taufik sebagai wakil ketua DPR, adalah terkait peraturan UU MD3 yang menyatakan seorang pimpinam DPR bisa diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya jika terjerat kasus hukum.
Rapat tersebut, kata Yandri, juga akan membahas kemungkinan sanksi etik partai kepada Taufik. "Tentu itu juga kami mau rapat dulu," tegasnya.
Dalam hal ini, menurut Yandri, PAN juga meminta kepada Taufik tabah dan agar mematuhi proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kemudian yang paling penting [Taufik] bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK," kata Yandri.
Pada Selasa (30/10) siang, KPK telah menetapkan Taufik yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.
Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menuturkan, pasca dilantik Bupati Kebumen non-aktif Muhammad Yahya Fuad langsung mendekati sejumlah anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan yang notabene merupakan Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan.
Taufik meminta fee sebesar 5 persen untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen yang direncanakan mencapai Rp100 miliar.
Muhammad Yahya Fuad pun menyanggupi hal itu, dan menyerahkan uang kepada Taufik secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang. Namun, pemberian ketiga gagal dilakukan karena Yahya keburu kena cokok KPK.
Politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Irwan Syambudi