Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp3,65 Miliar

KPK menduga, Taufik Kurniawan menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,65 miliar.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp3,65 Miliar
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.

Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Basaria menuturkan, pasca dilantik, Bupati Kabupaten Kebumen non-aktif Muhamad Yahya Fuad langsung mendekati sejumlah anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan yang notabene merupakan Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan.

Taufik meminta fee sebesar 5 persen untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen yang direncanakan mencapai Rp100 miliar.

Muhammad Fuad pun menyanggupi hal itu, dan menyerahkan uang kepada Taufik secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang. Namun, pemberian ketiga gagal dilakukan karena Muhammad Fuad keburu kena cokok KPK.

Politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bersama Taufik, KPK juga menetapkan Cahyo Waluyo yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari Bupati, Sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo