tirto.id - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Status hukum Taufik ini ditentukan setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus tangkap tangan pada 15 Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Menetapkan TK [Taufik Kurniawan], sebagai wakil ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji, padahal hadiah tersebut untuk menggerakkan sesuatu atau tidak dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,6 miliar.
Atas tindakannya itu, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersama Taufik, KPK juga menetapkan Cahyo Waluyo yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari bupati, sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Taufik sejak Jumat (26/10/2018) telah dicekal ke luar negeri oleh KPK. Menurut Basaria, pencekalan ini berkaitan dengan kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad alias MYF selaku Bupati Kebumen 2016-2021.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Abdul Aziz