Menuju konten utama

Alasan KPK Tunda Umumkan Status Hukum Taufik Kurniawan

KPK menunda pengumuman status hukum Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, karena suasana duka jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Alasan KPK Tunda Umumkan Status Hukum Taufik Kurniawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda konferensi pers terkait status hukum Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Penyebabnya karena, suasana berduka menyusul jatuhnya pesawat Lion Air di Laut Jawa.

Rencananya konferensi pers akan diselenggarakan esok Selasa (30/10/2018) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Mungkin besok akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangan atau penanganan perkara yang terkait dengan pelarangan ke luar negeri terhadap taufik kurniawan anggota DPR RI tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2018).

Kendati demikian, Febri masih enggan merinci materi konferensi pers esok hari.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan pihaknya memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan. Namun Basaria tak merinci politikus PAN itu dicegah dalam perkara apa.

Basaria hanta mengindikasikan Taufik dicegah dalam kaitannya dengan kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad alias MYF selaku Bupati Kebumen 2016-2021.

"Info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo