tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya mengirim permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Ya, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI pada hari Jumat, 26 Oktober 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Tirto (29/10/2018).
Basaria tak merinci alasan Taufik dicegah ke luar negeri.
Basaria mengindikasikan Taufik dicegah dalam kaitannya dengan kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad alias MYF selaku Bupati Kebumen 2016-2021.
"Info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan pencegahan bisa dilakukan terhadap saksi, atau tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (5/9/2019). Usai keluar dari Gedung KPK, Taufik mengaku dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan soal mekanisme penyusunan APBN.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani