Menuju konten utama

Anggota Komisi III Sebut Taufik Belum Perlu Dinonaktifkan

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan belum berstatus tersangka.

Anggota Komisi III Sebut Taufik Belum Perlu Dinonaktifkan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id -

Anggota Komisi III F-PKB, Abdul Kadir Karding menyatakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan belum perlu dinonaktifkan dari jabatannya karena belum berstatus sebagai tersangka.

"Saya pikir harus dikedepankan azas praduga tak bersalah," kata Karding kepada Tirto, Senin (29/10/2018).

Lagi pula, kata Karding, posisi Taufik Kurniawan yang dicekal belum tentu membuktikannya bersalah. Karena, menurutnya, pencekalan seseorang bisa terkait banyak alasan, seperti keterangannya masih dibutuhkan sebagai saksi.

"Antara Pak Taufik dan Pak Novanto kan beda. Pak Novanto itu sudah tersangka waktu dinonaktifkan. Pak Taufik belum," kata Karding.

Taufik memang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya dicekal pergi ke luar negeri atas posisinya sebagai saksi.

Nama Taufik terseret dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen. Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad dalam kesaksiannya untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 4 Juli 2018, menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH