tirto.id -
"Saya pikir harus dikedepankan azas praduga tak bersalah," kata Karding kepada Tirto, Senin (29/10/2018).
Lagi pula, kata Karding, posisi Taufik Kurniawan yang dicekal belum tentu membuktikannya bersalah. Karena, menurutnya, pencekalan seseorang bisa terkait banyak alasan, seperti keterangannya masih dibutuhkan sebagai saksi.
"Antara Pak Taufik dan Pak Novanto kan beda. Pak Novanto itu sudah tersangka waktu dinonaktifkan. Pak Taufik belum," kata Karding.
Taufik memang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya dicekal pergi ke luar negeri atas posisinya sebagai saksi.
Nama Taufik terseret dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen. Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad dalam kesaksiannya untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 4 Juli 2018, menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH