tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan mematuhi proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Selasa (30/10/2018).
"Harapan kami mas Taufik bisa sabar, tabah, kemudian yang paling penting bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK," kata Ketua DPP PAN, Yandri Susanto kepada Tirto, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, Yandri menyatakan simpatinya kepada Taufik atas kasus yang tengah menjeratnya saat ini. "Kepada mas Taufik tentu kami sebagai kader, teman, ataupun seperjuangan tentu kami ikut prihatin atas apa yang menimpa mas Taufik," kata Yandri.
Meskipun begitu, Yandri tetap berharap KPK dapat melakukan proses hukum kepada Taufik secara transparan dan adil. "Yang jelas kami, PAN, menghormati proses hukum yang ada di KPK," kata Yandri.
Beberapa jam yang lalu, KPK telah menetapkan Taufik yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.
Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016. "Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menuturkan, setelah dilantik, Bupati Kabupaten Kebumen non-aktif Muhamad Yahya Fuad langsung mendekati sejumlah anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan yang notabene merupakan Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan.
Taufik meminta fee sebesar 5 persen untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen yang direncanakan mencapai Rp 100 miliar.
Muhammad Fuad pun menyanggupi hal itu, dan menyerahkan uang kepada Taufik secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang. Namun, pemberian ketiga gagal dilakukan karena Muhammad Fuad keburu kena cokok KPK.
Politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto