tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan terhadap 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus korupsi pengesahan R-APBD Kota Malang tahun 2015 telah rampung.
"Penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015, ke penuntutan tahap 2," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/12/2018).
Kesepuluh orang tersebut antara lain, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto.
Selama proses penyidikan, kata Febri, KPK telah memeriksa 49 orang. Di antaranya ialah anggota DPRD Kota Malang, dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Rencananya, lanjut Febri, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada 41 anggota DPRD Malang. Selain itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada Walikota Malang Mochammad Anton.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto