Menuju konten utama
Horizon

Beribadah di Bawah Bayang-Bayang Israel

Israel menggunakan segala macam cara untuk melakukan genosida, dari penggunaan misil, senjata termal, kelaparan massal, sampai pembatasan peribadatan.

Beribadah di Bawah Bayang-Bayang Israel
Umat Islam berjalan memasuki kawasan Masjid Dome of the Rock di Komplek Al-Aqsa, kawasan Kota Tua Yerussalem, Kamis (12/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembatasan akses ke Masjid Al-Aqsa membayangi suasana Ramadan di Palestina. Baru-baru ini, imam senior Masjid Al-Aqsa, Sheikh Muhammad al-Abbasi, dilarang memasuki kompleks suci itu selama sepekan oleh otoritas Israel, tanpa penjelasan apa pun. Larangan tersebut berlaku hanya beberapa hari sebelum awal puasa.

Menurut Abbasi, pembatasan itu merupakan masalah serius dan menyakitkan karena Al-Aqsa, baginya, merupakan bagian dari jiwa dan kehidupannya. Bagi muslim Palestina, Al-Aqsa bukan sekadar tempat salat, melainkan simbol iman dan mengandung keterikatan sejarah. Ia adalah situs suci ketiga dalam Islam.

Muhammad Atif Aftab, melalui artikel jurnal "The Role of Masjid Al-Aqsa in The Narratives of Palestinian Literature", menuliskan bahwa dalam berbagai sastra Palestina, Al-Aqsa digambarkan sebagai pusat makna—baik secara fisik maupun simbolis—yang merepresentasikan sejarah panjang serta harapan akan keadilan.

Al-Aqsa adalah simbol perlawanan terhadap pendudukan, pengusiran, dan ketidakadilan. Ia menyimpan ingatan kolektif tentang masa lalu, menjadi saksi atas berbagai penderitaan, sekaligus simbol keteguhan untuk mempertahankan tanah Palestina. Bagi banyak warga Palestina, Al-Aqsa melekat sebagai identitas.

Pembatasan di Al-Aqsa tidak hanya dirasakan sebagai ancaman terhadap hak beribadah, tetapi upaya menghapus identitas dan keberadaan Palestina.

Ruang Suci yang Dibatasi

Palestina adalah rumah bagi situs suci tiga agama Abrahamik. Bagi umat Islam, ada Masjid Al-Aqsa, Masjid Ibrahimi serta masjid bersejarah di Nablus, Jenin, Ramallah, dan Betlehem. Sementara untuk umat kristiani, ada Gereja Makam Kudus dan Gereja Kelahiran, serta sejumlah gereja di Nazaret, Ramallah, dan Hebron. Bagi umat Yahudi, ada Tembok Ratapan hingga Makam Yusuf.

Ketika Ramadan tiba, Masjid Al-Aqsa selalu ramai dipenuhi jamaah yang datang dari berbagai penjuru untuk berbuka puasa dan salat berjamaah. Begitu pula ketika Natal. Church of the Nativity atau Gereja Kelahiran dipenuhi ribuan peziarah dan umat kristiani dari berbagai negara untuk menghadiri misa malam Natal.

Sejak Israel mencaplok wilayah Palestina, umat Islam dan Kristen mulai dipersulit saat akan beribadah di situs-situs suci tersebut.

Berdasarkan laporan khusus PBB, pihak berwenang Israel membatasi pergerakan warga Palestina di Yerusalem dan Tepi Barat. Masyarakat setempat dibelenggu atas nama izin, pos pemeriksaan, jam malam, visa, dan tembok pemisah.

Sistem pembatasan itu membuat jutaan umat Islam dan Kristen, sejak 1993, kesulitan beribadah di tempat-tempat suci, seperti Masjid Al-Aqsa, Gereja Makam Kudus di Yerusalem, Masjid Ibrahimi di Hebron, serta Gereja Kelahiran Yesus di Betlehem.

Pada Ramadan 2007, misalnya, pembatasan diperketat sehingga menimbulkan antrean panjang di pos-pos pemeriksaan. Hal itu menyebabkan banyak umat muslim tidak dapat melaksanakan salat dan berbuka puasa di masjid. Pemerintah Israel berdalih, pembatasan tersebut diperlukan demi keamanan.

Menurut Nathan J. Brown, pengaturan Israel terhadap peribadatan digambarkan sebagai model “izin dengan pengawasan”. Ibadah tidak dilarang, tetapi dilembagakan, dibatasi, dan diawasi, agar tidak berkembang menjadi kekuatan nasional atau politik yang dapat mengancam Israel.

Kebijakan sewenang-wenang itu selaras dengan data rilisan Pew Research Center (2007-2017), bahwa pembatasan terhadap praktik keagamaan meningkat di berbagai negara pada rentang waktu tersebut. Laporan tersebut menunjukkan bahwa Israel berada di kategori "tinggi" dalam aspek pembatasan terhadap praktik keagamaan pada 2017.

Kota suci tiga agama di Yerusalem

Umat Yahudi berdoa di depan tembok ratapan di kawasan Kota Tua Yerusalem (Al Quds), Jumat (13/2/2026). Yerusalem atau Al Quds merupakan salah satu kota tertua di dunia, yang memiliki sejarah tiga agama samawi yaitu Yahudi dengan Tembok Barat (Tembok Ratapan) sebagai situs tersuci, Kristen dengan makam kudus sebagai situs utama serta Islam dengan kawasan Al Aqsa sebagai tempat suci ketiga yang menjadi lokasi Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan Isra Miraj. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Mereka yang Dilarang Masuk ke Tempat Ibadah

Muhammad Ahmad Hussein, Mufti Agung Yerusalem, pernah dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama enam bulan. Larangan itu dikeluarkan menyusul khotbah Jumat yang ia sampaikan pada akhir Juli 2025 di sana. Sebelumnya, ia juga sempat dikenai pembatasan akses selama delapan hari terkait khotbah tersebut.

Dalam ceramahnya, Hussein menyoroti soal memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza di tengah perang yang terjadi sejak 7 Oktober 2023. Ia juga mengkritik Israel, yang membiarkan kelaparan melanda wilayah tersebut, dengan menyebutnya sebagai “kebijakan kelaparan”.

Menurut kuasa hukumnya, Khaldoun Najem, isi khotbah tersebut tidak melanggar hukum ataupun mengandung unsur provokatif. Namun, tanpa melalui pemeriksaan atau persidangan, otoritas Israel mengeluarkan larangan masuk bagi Hussein.

Sheikh Raed Salah juga pernah mengalami hal serupa. Tidak hanya dilarang, ia pernah ditangkap dan ditahan selama 28 bulan oleh Israel karena vokal melawan upaya pemukim Israel dalam "meyahudikan" masjid tersebut. Ia bahkan dijuluki Sheikh of Al-Aqsa Mosque, lantaran berani melawan kesewenang-wenangan Israel di Al-Aqsa.

Selain tokoh-tokoh, umat muslim lainnya juga masih sulit mengakses Masjid Al-Aqsa.

Pada 2026, Israel membatasi jumlah umat muslim yang boleh masuk ke Masjid Al-Aqsa selama Ramadan. Hanya 10.000 orang yang diizinkan masuk, padahal masjid tersebut bisa menampung hingga 500 ribu jemaah.

Mereka yang diizinkan masuk hanyalah laki-laki berusia 55 tahun ke atas, perempuan 50 tahun ke atas, serta anak-anak di bawah 12 tahun. Itu pun dengan syarat harus mengantongi izin harian khusus. Artinya, tidak ada satu pun pemuda atau orang dewasa (selain lansia) yang boleh memasuki wilayah itu.

Ketentuan tersebut dipandang sebagai formalitas atau akal-akalan administratif belaka. Sebab, sekalipun semua persyaratan telah dipenuhi, tidak ada jaminan umat muslim benar-benar diizinkan memasuki Al-Aqsa.

Pada 2025 lalu, misalnya, pasukan Israel membatasi warga Palestina yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa pada Jumat ketiga Ramadan. Padahal, sebagian dari mereka telah memenuhi syarat dan mengantongi izin resmi.

Ismail Abdullah (67) dilarang tanpa alasan jelas, meski sudah memenuhi persyaratan. Pria yang lebih tua, Sadiq Mohammed, juga ditentang izin masuknya saat hendak menunaikan salat. Sementara itu, Ibrahim Awad, warga Al-Yamun di Tepi Barat, ditolak dengan tuduhan “penghasutan” di media sosial.

Bahkan, Israel juga melarang Waqf Islam (badan pengelola resmi Al-Aqsa yang berada di bawah otoritas Yordania) masuk ke wilayah masjid. Padahal, mereka hendak melakukan persiapan Ramadan, seperti memasang tenda serta mendirikan klinik medis sementara. Buntutnya, lima orang staf ditahan dan 38 staf lainnya dilarang memasuki Al-Aqsa.

Tak hanya muslim, umat kristiani juga berada di bawah bayang-bayang pembatasan oleh Israel. Pada 2025 lalu, misalnya, Israel mengeluarkan aturan pembatasan akses jemaat ke Gereja Makam Kudus di Kota Tua Yerusalem saat perayaan Sabtu Suci. Ribuan umat kristiani dari Tepi Barat juga tidak diizinkan memasuki Yerusalem.

Xavier Abu Eid, analis politik Kristen Palestina dan penulis Rooted in Palestine, mengatakan, meski komunitas Kristen menghadapi tekanan, ia tetap melihat Paskah sebagai simbol harapan.

Menurutnya, penting untuk menunjukkan kepada otoritas Israel bahwa mereka akan tetap tinggal dan terus merayakan perayaan keagamaan yang telah dijalankan sejak berabad-abad lalu. Menjaga tradisi Kristen dan terus berdoa, katanya, kini menjadi bentuk perlawanan.

Tentara Israel

Tentara Israel berlari saat bentrok dengan warga Palestina dalam protes terhadap keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, di kote Bethlehem Tepi Barat, Rabu (20/12/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Mussa Qawasma

Keamanan, Kebebasan, dan Konflik

Dalam berbagai laporan, termasuk yang dirilis PBB tentang kebebasan beragama, Israel secara konsisten membingkai alasan keamanan sebagai dasar untuk membatasi umat Islam dan Kristen yang hendak beribadah.

Kontrol Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem, yang kemudian mewujud pelarangan dan pembatasan, berakar dari kesepakatan Status Quo. Otoritas Israel mengendalikan keamanan, sementara pengelolaan tempat ibadah diberikan kepada komunitas keagamaan terkait. Dalam konteks Al-Aqsa, Dewan Wakaf Yordania ditetapkan sebagai pengelola masjid tersebut.

Pada praktiknya, berbagai pelanggaran dan diskriminasi terjadi secara berulang di situs-situs suci, mulai dari pembatasan akses bagi jamaah, larangan masuk pada hari-hari tertentu, hingga para pemukim Israel yang menerobos masuk ke situs suci.

Belum lagi otoritas Israel yang melakukan penggalian terowongan bawah tanah di sekitar kompleks Masjid Al‑Aqsa dan area Kota Tua. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap keselamatan situs suci tersebut, serta memperkeruh ketegangan politik di Yerusalem.

Menurut studi Ehsan Kandil, yang terbit di jurnal International Journal for Holistic Research, Vol. 1, No. 10 June 2024, pelanggaran berulang terhadap Status Quo di Yerusalem dan Betlehem tidak hanya mengganggu. Ancaman yang dirasakan terhadap identitas keagamaan dan nasional yang melekat pada situs-situs suci itu sering kali juga memicu kekerasan.

Situasi itu terlihat jelas dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang disebut-sebut merupakan reaksi terhadap upaya Israel mengambil alih kompleks Masjid Al-Aqsa. Insiden tersebut memperlihatkan bahwa persepsi ketidakadilan dan diskriminasi dapat menjadi bahan bakar konflik lebih luas.

Pertanyaannya, apakah konflik menjadi pemicu adanya pembatasan yang kemudian merenggut kebebasan beribadah? Ataukah justru pembatasan yang merenggut kebebasan beribadah sehingga memicu konflik?

Keamanan dan kebebasan tidak harus diposisikan sebagai dua kutub yang saling meniadakan. Keamanan yang berkelanjutan justru bertumpu pada legitimasi dan rasa keadilan. Ketika umat Muslim dan Kristen merasa hak dasarnya dihormati, potensi kekerasan dapat ditekan. Sebaliknya, pembatasan berulang atas nama keamanan hanya akan memperdalam luka kolektif.

Baca juga artikel terkait MASJID AL AQSA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Horizon
Penulis: Yantina Debora
Editor: Fadli Nasrudin