Menuju konten utama

Tinggi Minimal Paskibraka 2026 dan Syarat Lengkap Lainnya

Calon Paskibraka perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tinggi badan. Cek syarat lengkapnya.

Tinggi Minimal Paskibraka 2026 dan Syarat Lengkap Lainnya
Ilustrasi Paskibraka. FOTO/BPMI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah daerah telah membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026. Lantas, tinggi Paskibraka minimal berapa? Cek syarat lengkap sesuai ketentuan.

Menjelang pertengahan tahun, sejumlah kabupaten/kota hingga pusat menggelar pendaftaran Paskibraka 2026. Paskibraka merupakan program resmi negara di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila atau acara resmi lainnya.

Guna menjalankan tugas mengibarkan bendera, Paskibraka perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satu syaratnya yaitu memiliki berat badan dan tinggi badan yang ideal.

Syarat Calon Paskibraka & Berapa Tinggi Minimal?

Pembentukan Paskibraka bertujuan untuk memberikan pengalaman dan kesempatan kepada generasi muda untuk berpartisipasi langsung dalam upacara kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Paskibraka akan bertugas di tingkat daerah dan tingkat nasional.

Melansir laman resmi Paskibraka BPIP, tujuan program Paskibraka yaitu menanamkan jiwa patriotisme dan nasionalisme, membentuk karakter pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab, memberikan pengalaman berharga kepada generasi muda, hingga menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa.

Anggota Paskibraka dapat ditunjuk apabila memenuhi syarat usia, fisik, dan prestasi. Kriteria tersebut dinilai oleh tim penilai yang berpengalaman dalam setiap materi seleksi, mulai dari TNI dan Polri, akademisi, tenaga medis, jurnalis, hingga pejabat dari kementerian/lembaga.

Persyaratan tersebut diajukan bukan tanpa alasan. Hal ini karena selama menjadi Paskibraka Nasional, anggota diharuskan melalui serangkaian latihan yang berat demi kesuksesan agenda nasional.

Salah satunya pendaftar putra memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan tinggi badan maksimal 180 cm. Sementara, tinggi badan calon Paskibraka putri minimal 165 cm dan maksimal 175 cm. tinggi badan tersebut dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Calon Paskibraka tahun 2026 juga perlu mengantongi izin dari kepala sekolah dan orang tua secara tertulis. Pendaftar Paskibraka tahun 2026 juga bersedia mematuhi rangkaian seleksi.

Merujuk formulir pendaftaran Paskibraka tahun 2026, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar Paskibraka:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pelajar kelas 10 minimal usia 16 -18 tahun;
  3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
  4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
  5. Nilai akademik minimal berkategori baik;
  6. Memenuhi persyaratan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti;
  7. Memiliki berat badan ideal;
  8. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot);
  9. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP No. 3/2022;
  10. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.
  11. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
  • paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra; dan
  • paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat

Baca juga artikel terkait PASKIBRAKA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya