tirto.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut ketentuan pelepasan hijab pada anggota paskibraka. Hal itu berdasarkan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, menerangkan, Heru Budi telah memberikan arahan kemarin (14/8/2024), setelah polemik selama dua hari terakhir ini. Hal itu merespons kabar bahwa 18 paskibraka harus mencopot hijab saat pengukuhan paskibraka pada Selasa (13/8/2024) lalu dan akan diminta melepas hijab selama proses paskibraka berlangsung.
"Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu kota Nusantara," tutur Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (15/8/2024).
Dia pun meminta maaf atas polemik yang timbul atas aturan pelepasan hijab pada pengukuhan anggota paskibraka. Di sisi lain, BPIP menyatakan mengapresiasi setingggi-tingginya peran media dalam memberitakan kiprah paskibraka selama ini.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024," ucap Yudian.
Terkait polemik pelepasan hijab itu, Yudian kembali menekankan bahwa sejak awal para paskibraka sudah menandatangani aturan yang berlaku dengan materai Rp10.000. Dalam aturan tersebut tertuang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan mengenai tata pakaian.
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Aturan yang dimaksud itu pun tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan itu pun dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Yudian menjelaskan, paskibraka putri ditetapkan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.
"Pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan saja," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher