Menuju konten utama

Profil BPIP: Sejarah, Tugas, Fungsi, Dasar Hukum Pembentukan

Berikut ini ulasan tentang profil BPIP yang mencakup sejarah, tugas, fungsi, dasar hukum pembentukannya.

Profil BPIP: Sejarah, Tugas, Fungsi, Dasar Hukum Pembentukan
Ilustrasi Pancasila. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Tugas BPIP adalah membantu Presiden RI dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan Pancasila.

Selain itu, BPIP juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, pendidikan, dan pelatihan dalam rangka pembinaan Pancasila.

Mengutip laman bpip.go.id, pembentukan BPIP dilatarbelakangi oleh pertimbangan dari pemerintah bahwa pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara dan masyarakat perlu dilakukan.

Sejarah Singkat BPIP

Cikal bakal BPIP adalah lembaga yang berdiri pada tahun 2017 dengan nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Pembentukan UKP-PIP dilandasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Dalam perkembangannya, pemerintah menilai UKP-PIP perlu penyempurnaan. Maka dari itu, UKP-PIP direvitalisasi mulai dari fungsi hingga tugas-tugasnya.

Hasil dari penyempurnaan dan revitalisasi ini membawa perubahan UKP-PIP menjadi BPIP. Pembentukan BPIP terjadi pada awal tahun 2018.

Pembentukan BPIP diresmikan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Presiden Joko Widodo meneken Perpres itu pada 28 Februari 2018.

Dengan penerbitan Perpres 7/2018, ketentuan dalam Perpres 54/2017 tidak berlaku lagi, dan UKP-PIP resmi berubah menjadi BPIP.

Pada awal pendiriannya, BPIP dipimpin oleh Yudi Latif, sosok yang sebelumnya menempati posisi sebagai Kepala UKP-PIP.

Kala itu, Yudi menjabat posisi Kepala BPIP yang berada di bawah arahan Dewan Pengarah dengan ketua Megawati Soekarnoputri. Dewan Pengarah BPIP itu juga beranggotakan KH Ma`ruf Amin, Mahfud MD, Said Aqil Siroj, Syafii Maarif, dan lain sebagainya.

Namun, Yudi lantas memutuskan mundur dari posisinya sebagai Kepala BPIP pada awal Juni 2018. Posisinya sempat ditempati Pelaksana Tugas (Plt) bernama Haryono.

BPIP lalu dipimpin oleh Yudian Wahyudi yang menjabat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sejak awal 2020. Hingga artikel ini dipublikasikan, Yudian masih menjabat jadi Kepala BPIP.

Sementara itu, Dewan Pengarah BPIP masih diketuai oleh Megawati Soekarnoputri. Selain dia, terdapat 8 anggota Dewan Pengarah BPIP, yakni Try Sutrisno, Amin Abdullah, Said Aqil Siroj, Sudhamek Agoeng Waspodo, Wisnu Bawa Tenaya, Rikard Bagun, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Aulia Aman Rahman.

Dasar Hukum Pembentukan BPIP

Dasar hukum pembentukan BPIP adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hingga kini Perpres yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2018 itu belum direvisi.

Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018, BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala.

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 mengatur struktur organisasi BPIP, tugas dan fungsi badan tersebut, dan lain sebagainya.

Tugas BPIP

Apa saja tugas BPIP? Detail tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Berdasarkan isi Pasal 3 Perpres Nomor 7 Tahun 2018, tugas BPIP adalah:

"Membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya."

Jika diperjelas melalui perincian, tugas BPIP adalah:

  • Membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
  • Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  • Melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Fungsi BPIP

Apa saja fungsi BPIP? Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. BPIP menjalankan sejumlah fungsi untuk melaksanakan tugasnya.

Merujuk kepada Pasal 4 Perpres Nomor 7 Tahun 2018, BPIP menjalankan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila;
  • Penyusunan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
  • Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
  • Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
  • Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  • Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Isi lengkap Perpres Nomor 7 Tahun 2018 bisa dibaca melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PROFIL LEMBAGA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom