tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga bakal membentuk tim investigasi terkait aturan hijab bagi seragam Paskibraka yang kini menjadi polemik. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyayangkan pernyataan BPIP selaku penanggungjawab.
"Itu kemarin sudah langsung melakukan investigasi, dan juga pendalaman. Karena memang untuk Paskibraka sejak 2022, itu semua kewenangannya sudah full ditarik di BPIP. Jadi saya sangat menyayangkan," kata Dito di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis (15/8/2024).
Dito berharap agar Kemenpora dapat ikut serta dalam mengawal proses pelatihan Paskibraka. Sementara itu, dia menjelaskan Presiden Joko Widodo belum memberikan atensi khusus terkait kasus ini.
Lebih lanjut, dia juga mengakui Kemenpora akan mencari solusi agar masalah tersebut selesai sebelum upacara berlangsung.
"Ini ke depan harus kita jaga bersama, jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman tapi menabrak nilai-nilai," kata Dito.
"Tentunya belum, karena ya itu kewenangannya bukan di Kemenpora. Tapi saya sebagai menteri yang juga menangani anak muda harus mengambil sejumlah untuk dilakukan," tambah Dito.
Untuk diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara mengenai isu anggota paskibraka yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan. Padahal, pada saat pelatihan dan agenda lainnya, paskibraka yang mengenakan jilbab itu tidak melepaskan kerudungnya.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menekankan, sejak awal para paskibraka itu sudah menandatangani aturan yang berlaku dengan materai Rp10.000. Dalam aturan tersebut, tertuang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan mengenai tata pakaian.
Aturan yang dimaksud itu pun tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan itu pun dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Yudian menjelaskan bahwa paskibraka putri harus mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.
"Pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan saja," ucap dia.
Tetapi, para paskibraka putri punya kebebasan menggunakan jilbab di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih. BPIP pun menjamin mereka menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," ujar dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin