Menuju konten utama

Jokowi soal Aturan Paskibraka Lepas Hijab: Tak Bisa Diseragamkan

Presiden Jokowi meminta semua pihak saling memahami dan saling mengerti satu sama lain, termasuk mengenai hijab.

Jokowi soal Aturan Paskibraka Lepas Hijab: Tak Bisa Diseragamkan
Presiden Joko Widodo (tengah) mengikuti upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo merespons terkait polemik Paskibraka Putri yang sempat dilarang menggunakan hijab. Jokowi menuturkan pemerintah harus bisa mengayomi setiap perbedaan keyakinan dari keragaman suku dan budaya di Indonesia.

"Kita harus menghormati keberagaman, kita harus menghormati kebhinekaan. Karena negara-negara besar, sukunya berbeda, rasanya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadatnya berbeda, jadi tidak bisa diseragamkan," kata Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Sabtu (17/8/2024).

Jokowi menyampaikan perbedaan dalam perspektif kebhinekaan adalah anugerah. Sebab itu, dia meminta semua pihak saling memahami dan saling mengerti satu sama lain, termasuk mengenai hijab.

"Dan perbedaan itu adalah anugerah yang patut kita syukuri. Keberagaman itu adalah sesuatu kekayaan yang harus kita syukuri untuk persatuan, bukan untuk perbedaan," kata Jokowi.

Sementara itu, Jokowi enggan menanggapi terkait apakah akan memecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi dari posisinya. Dia meminta semua pihak untuk melihatnya ke depan.

"Ya nanti dilihat," kata Jokowi.

Untuk diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara mengenai isu anggota paskibraka yang diminta melepas hijab saat pengukuhan. Padahal, pada saat pelatihan dan agenda lainnya, paskibraka yang mengenakan jilbab itu tidak melepaskan kerudungnya.

Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Sejumlah anggota Paskibraka 2024 melaksanakan sikap hormat kepada duplikat Bendera Pusaka yang dikibarkan dalam upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menekankan, sejak awal para paskibraka itu sudah menandatangani aturan yang berlaku dengan materai Rp10.000. Dalam aturan tersebut, tertuang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan mengenai tata pakaian.

Aturan yang dimaksud itu pun tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan itu pun dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Yudian menjelaskan bahwa paskibraka putri harus mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.

"Pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan saja," ucap dia.

Tetapi, para paskibraka putri punya kebebasan menggunakan jilbab di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih. BPIP pun menjamin mereka menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," ujar Yudian.

Baca juga artikel terkait PASKIBRAKA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin