Menuju konten utama
HUT ke-79 RI

Paskibraka Putri Tetap Menggunakan Hijab saat Upacara di IKN

Pratikno mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati perbedaan.

Paskibraka Putri Tetap Menggunakan Hijab saat Upacara di IKN
Sejumlah anggota Paskibraka 2024 melaksanakan sikap hormat kepada duplikat Bendera Pusaka yang dikibarkan dalam upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app

tirto.id - Anggota Paskibraka putri yang berjilbab terlihat tetap menggunakan jilbabnya saat pelaksanaan upacara kenegaraan 2024 di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menuturkan, anggota paskibraka putri telah mengenakan hijab sejak mereka gladi bersih di lokasi upacara.

"Pada saat gladi mereka yang mengenakan hijab tetap mengenakan hijab," kata Pratikno di Ibu Kota Nusantara.

Pratikno meminta kepada seluruh pihak tidak perlu dipermasalahkan terkait aturan tersebut. Dia juga mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati perbedaan.

"Kita bersama-sama sudah putuskan yang biasa mengenakan hijab dipersilakan untuk mengenakan hijab. Ini juga sudah berlangsung lama tentang tradisi ini jadi tidak perlu ada yang dipermasalahkan," kata Pratikno.

upacara detik detik Proklamasi

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi, 17 Agustus 2024 - YouTube/Setpres

Untuk diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara mengenai isu anggota paskibraka yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan. Padahal, pada saat pelatihan dan agenda lainnya, paskibraka yang mengenakan jilbab itu tidak melepaskan kerudungnya.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menekankan, sejak awal para paskibraka itu sudah menandatangani aturan yang berlaku dengan materai Rp10.000. Dalam aturan tersebut, tertuang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan mengenai tata pakaian.

Aturan yang dimaksud itu pun tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan itu pun dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Yudian menjelaskan bahwa paskibraka putri harus mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.

Tetapi, para paskibraka putri punya kebebasan menggunakan jilbab di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih. BPIP pun menjamin mereka menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait HUT RI 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin