Menuju konten utama

Benarkah Maxride Jogja Belum Punya Izin? Ini Faktanya

Benarkah Maxride Jogja belum kantongi izin resmi dari Dishub DIY? Kendaraan ini dinilai tak penuhi syarat angkutan umum dan masih berstatus uji coba.

Benarkah Maxride Jogja Belum Punya Izin? Ini Faktanya
Ilustrasi Maxride. foto/google play

tirto.id - Layanan bajaj berbasis aplikasi Maxride mulai menarik perhatian warga di Sleman dan Kota Yogyakarta. Namun, kehadiran moda transportasi ini langsung mendapat sorotan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY yang menegaskan bahwa Maxride belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan penumpang umum di wilayah tersebut.

Investigasi Dishub menemukan bahwa kendaraan bajaj yang digunakan Maxride masih berstatus uji coba, dibuktikan dengan pelat nomor putih-merah yang hanya disertai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Menurut Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), kendaraan seperti Maxride tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang resmi. Hal ini karena unit yang digunakan tergolong dalam angkutan sewa khusus, namun tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan, termasuk kapasitas mesin dan struktur kendaraan. Meski menawarkan solusi transportasi yang dianggap praktis, kendaraan ini dinilai belum memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dishub menekankan, layanan transportasi publik yang beroperasi secara komersial wajib mengantongi izin dan harus lolos uji keselamatan. Warga pun diimbau untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi, agar terhindar dari risiko hukum maupun keselamatan yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan tak berizin.

Fakta dan Penjelasan Izin Operasional Maxride di Yogyakarta

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyebut layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut belum mengantongi izin operasional resmi di wilayahnya. Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada Maxride dan tengah mempertimbangkan langkah penertiban karena kendaraan itu dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai angkutan penumpang.

Pihak Dishub DIY telah mencoba menjalin komunikasi informal dengan Maxride, namun belum ada pertemuan resmi yang digelar. Ia menyebut bahwa sejauh ini, izin yang tercatat baru berupa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), yang sifatnya hanya sementara dan tidak diperuntukkan sebagai alat angkutan penumpang umum.

Pihak Maxride mengaku telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Dishub DIY pada akhir Mei lalu, namun belum mendapat respons resmi. Bayu mengatakan pihaknya terbuka untuk mengikuti proses lebih lanjut jika memang ada izin khusus yang diwajibkan di DIY. Ia berharap, dengan adanya pertemuan langsung, bisa ditemukan titik temu agar Maxride dapat beroperasi secara legal di Yogyakarta seperti halnya di kota-kota lain di Indonesia.

Mengacu pada informasi dari akun Instagram @humasjogja, kendaraan bajaj yang digunakan oleh layanan Maxride tidak tergolong sebagai taksi online maupun ojek online. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 118 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa kendaraan Angkutan Sewa Khusus harus memiliki kapasitas mesin minimal 1.000 cc. Sementara itu, bajaj Maxride hanya memiliki kapasitas sekitar 200 cc, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.

Dari segi bentuk fisik, kendaraan ini juga tidak sesuai dengan ketentuan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Pada pasal 3 disebutkan bahwa sepeda motor roda tiga yang boleh digunakan sebagai ojek online adalah yang tidak memiliki rumah-rumah dan digunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Namun, Maxride merupakan kendaraan roda tiga yang memiliki bodi tertutup dan justru difungsikan untuk membawa penumpang.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI UMUM atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra