tirto.id - Meta, perusahaan induk dari platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp diduga digugat oleh sosok yang namanya mirip seperti pendiri perusahaan tersebut, Mark Zuckerberg. Lantas, benarkah Mark Zuckerberg gugat Meta, perusahaannya sendiri, atau justru ada Zuckerberg lain yang menggugat Meta?
Baru-baru ini, jagat media sosial dunia tengah dihebohkan dengan adanya kabar mirip soal Mark Zuckerberg yang menggugat perusahaan Meta. Kabar tersebut tentunya membuat banyak publik bingung, pasalnya Mark Zuckerberg adalah pendiri sekaligus pemilik Meta Platform itu sendiri.
Meta Platform atau lebih dikenal dengan sebutan Meta, adalah perusahaan induk yang menaungi tiga platform besar dunia, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Sebelum bertransformasi menjadi Meta, perusahaan tersebut awalnya bernama Facebook Inc.
Didirikan pertama kali pada 4 januari 2004 di Cambridge, Massachusetts dengan nama Facebook Inc, CEO Mark Zuckerberg melakukan transformasi perusahaannya pada 28 Oktober 2021 dengan nama Meta Platform, Inc dan berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat.
Lewat perusahaan tersebut, Mark Zuckerberg bersama beberapa rekannya seperti Eduardo Saverin, Andrew McCollum, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes, menciptakan sederet situs jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Hingga kini, ketiga platform tersebut tercatat sebagai platform yang banyak digunakan di seluruh dunia, dan masuk jajaran terpopuler.
Namun, baru-baru ini perusahaan raksasa tersebut tengah dilanda polemik. Meta diduga digugat oleh Mark Zuckerberg. Lalu, apakah benar penggugat tersebut adalah pemilik perusahaan Meta sendiri atau orang yang berbeda?
Benarkah Mark Zuckerberg Gugat Meta & Kenapa FB nya Disuspend?
Mengutip The New York Times, diketahui bahwa perusahaan Meta Platform memang digugat oleh Mark Zuckerberg. Hanya saja, penggugat tersebut bukanlah pendiri Meta, melainkan orang yang berbeda dengan nama mirip seperti Zuckerberg CEO Meta.
Dalam hal gugatan ini, penggugat Meta adalah seorang pengacara bidang kebangkrutan asal Indiana, Amerika Serikat, bernama Mark S. Zuckerberg. Ia disebut telah melayangkan gugatan kepada perusahaan tersebut lantaran berulang kali Meta menonaktifkan akun Facebook pribadi dan komersialnya.
Meskipun akun Facebooknya disuspend atau ditangguhkah, Zuckerberg mengklaim bahwa perusahaan tersebut tetap menerima pembayaran iklan digital firma hukum milik akun Mark S. Zuckerberg.
Bahkan, dalam 38 tahun terakhir, ia juga mengaku bahwa Meta secara rutin kerap memblokir akun pribadi maupun akun bisnisnya di Facebook. Padahal, Mark S. Zuckerberg juga mengungkapkan bahwa hampir setiap hari selalu ada pengguna yang mencari dukungan teknis kepadanya untuk membuka kunci akun, surat berisi keluhan, tuntutan, hingga saran untuk meningkatkan Facebook.
Gugatan tersebut dilayangkan Mark S. Zuckerberg pada pekan lalu melalui Pengadilan Tinggi Marion Country di Indiana. Dalam gugatan tersebut, ia menduga perusahaan induk Facebook, Meta, atas kelalaian dan pelanggaran kontrak setelah secara rutin menonaktifkan akun bisnisnya untuk alasan yang menurutnya "tidak adil dan tidak pantas".
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa algoritma jejaring sosial tersebut juga kerap menandai akunnya sebagai "palsu" karena ia bukan taipan media sosial sekaligus pendiri Meta, Mark E. Zuckerberg. Singkatnya, ia dituding "meniru selebritas" dan tidak menggunakan nama aslinya.
"Setiap kali akun Facebook Penggugat dinonaktifkan, Meta menuduh Penggugat 'meniru selebriti' dan tidak menggunakan 'nama asli'," tulisa dalam dokumen gugatannya, dikutip The New York Times.
Dalam tiga tahun terakhir, akun Mark S. Zuckerberg juga telah dinonaktifkan sebanyak sembilan kali, termasuk empat kali untuk akun pribadinya, serta lima kali untuk akun komersialnya.
Menukil Fortune, ia juga menyebut Meta membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan untuk memulihkan akunnya. Sedangkan Mark S. Zuckerberg mengklaim bahwa ia masih mempertahankan 11 ribu dolar AS atau sekitar Rp180 jutaan yang telah dibelanjakannya untuk iklan di jejaring sosial tersebut.
Secara tidak langsung, pemblokiran terhadap akun Facebooknya itu membuatnya rugi bukan main. Bahkan, ia juga berpotensi kehilangan kliennya di firma hukum.
"Semua pesaing saya menggunakan platform ini (Facebook) untuk mendapatkan klien, dan saya membayarkan uang untuk mencoba mendapatkan klien, lalu mereka menutup saya lagi. Ini tidak adil dan tidak benar," tambah Mark S. Zuckerberg.
Meskipun telah digugat oleh Mark S. Zuckerberg, hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi terbaru terkait tindak lanjut termasuk respons dari Meta maupun sang pendirinya, Mark E. Zuckerberg.
Siapa Mark Zuckerberg yang Gugat Meta & Apakah Saudara Zuckerberg Pendiri FB?
Sesuai ulasan sekilas di atas, penggugat Meta bukanlah CEO dari perusahaan itu sendiri, melainkan seorang pengacara yang bergerak di bidang kebangkrutan asal Indiana, Amerika Serikat, yang memiliki nama hampir mirip dengan pendiri Meta, yakni Mark S. Zuckerberg.
Dalam perkara ini, Mark S. Zuckerberg dipastikan tidak memiliki kaitan apapun, termasuk hubungan keluarga dengan pendiri Facebook, Mark E. Zuckerberg.
Mark S. Zuckerberg bukanlah warga sipil biasa. Ia dikenal sebagai pengacara kebangkrutan andal di wilayahnya Indiana dan telah membantu banyak orang dalam menyelesaikan masalah utang mereka selama lebih dari 34 tahun.
Selama berkiprah di dunia hukum, ia juga telah mengukir namanya di tingkat lokal maupun nasional sebagai pakar hukum dalam isu kebangkrutan konsumen. Bahkan, dalam perjalanannya, Mark S. Zuckerberg juga beberapa kali pernah tampil di New York Times, National Public Radio, People Magazine, dan lainnya untuk memberikan kuliah maupun pembicara di bidang kebangkrutan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id

































