tirto.id - Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan peredaran video porno di media sosial. Penetapan ini dikonfirmasi Polda Jawa Barat pada Senin (10/11/2025).
Selain dugaan peredaran video porno, Lisa Mariana sebelumnya juga menjadi tersangka di kasus lain terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lebih dulu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2025.
Kini, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan video porno memperpanjang catatan hukum selebgram tersebut. Lantas bagaimana kronologi penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan video porno?
Kronologi Penetapan Lisa Mariana Jadi Tersangka Dugaan Kasus Video Porno
Sebelum menjadi tersangka pada bulan ini, laporan pengaduan (LP) Lisa Mariana terkait dugaan kasus video porno dilakukan oleh sejumlah advokat ke Ditressiber Polda Jawa Barat. LP tersebut dilayangkan sekitar Juli 2025. Polisi menyebut, pelapor tidak berasal dari pihak eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam laporan itu, terdapat setidaknya tiga rekaman video asusila dengan Lisa Mariana dan seseorang pria bertato. Ketiga video itu direkam di tempat berbeda. Terkait kasus ini, Lisa juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat pada 15 Juli 2025.
Sementara itu, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan video porno dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi. Bukti kuat dalam kasus ini, sebut polisi, ialah kedua pemeran tersebut telah mengaku merekam video yang beredar di media sosial.
Setelah penetapan ini, polisi menyebutkan masih akan melakukan pendalaman guna mencari pihak yang menyebar atau mempublikasikan video syur yang dimaksud. Ada dugaan kuat keterlibatan dan kesenggajaan dari yang besangkutan dalam unggahan atau sebagainya.
Namun hingga hari ini, polisi menyebutkan, belum menetapkan pemeran laki-laki video tersebut sebagai tersangka. Kata polisi, laki-laki sudah dipanggil untuk diperiksa. Akan tetapi, sang pemeran laki-laki tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut akan disampaikan polisi melalui rilisnya.
Selain dugaan video porno, Lisa Mariana juga terjerat kasus lain terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu, Lisa dilaporkan Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Ridwan Kamil pada April 2025. Laporan ini bermula usai Lisa Mariana di Instagram pribadinya membagikan tangkapan layar percakapan yang diklaim melibatkan Ridwan Kamil pada Maret 2025.
Lisa lantas ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP, serta ancaman hukuman 9 bulan penjara. Selain itu, Lisa juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun Lisa tidak ditahan usai menjadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Sabtu (25/10/25), dikutip dari laman Tribrata News milik Polri.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































