tirto.id - Hasan Nasbi mengonfirmasi pada Selasa (6/5/2025), bahwa pihaknya batal mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO).
Konfimasi itu sekaligus menjawab teka-teki di kalangan publik. Sebab, Hasan Nasbi yang sebelumnya sudah mengumumkan mundur, masih terlihat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
"Sejauh ini, saya diperintahkan untuk tetap lanjut memimpin PCO," sebutnya kepada awak pers, pada Selasa (6/5/2025).
Hasan Nasbi mengumumkan mundur dari Kepala PCO, pada Selasa (29/4/2025) melalui dokumentasi yang ditayangkan Instagram @totalpolitikcom. Ia menyebutkan surat pengunduran dirinya telah diajukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sejak Senin (21/4/2025).
Apa Alasan Hasan Nasbi Batal Mundur dari PCO?
Hasan Nasbi mengatakan batal mundur sebagai Kepala PCO, karena permintaan Prabowo Subianto. Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat pengunduran diri Hasan Nasbi juga belum disetujui Prabowo.
"Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami laporkan dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya. Jadi, belum sampai kepada tahap sudah [surat pengunduran diri] diteken," ucap Prasetyo Hadi kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Meski sempat disodori surat pengunduran diri, sebelumnya Prabowo tidak segera menentukan kandidat yang akan mengisi jabatan Kepala PCO pasca Hasan Nasbi.
"[Belum] sampai tahap mencari penggantinya," kata Prasetyo Hadi.
Dalam pernyataan pengunduran diri sebagai Kepala PCO, Selasa (29/4/2025), Hasan mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan jabatannya lantaran ada sesuatu yang sudah di luar kendali.
“Kalau ada sesuatu yang tidak bisa lagi saya atasi, atau kalau ada persoalan di luar kemampuan saya, maka tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi,” ujar Hasan dalam unggahan @totalpolitikcom, Selasa (29/4/2025).
Hasan saat itu segera bersurat kepada Prabowo pada Senin (21/4/2025), melalui Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Namun surat itu tak segera diteken Prabowo, hingga Presiden juga meminta Hasan Nasbi kembali bertugas sebagai Kepala PCO.
Dengan demikian, Hasan Nasbi masih akan menjalankan tugasnya dalam hal komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2024.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































