Menuju konten utama

Mengenal Kantor Komunikasi Kepresidenan, Tugas, dan Fungsinya

Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan jelang ia lengser dari jabatannya. Kenali tugas dan fungsi lembaga baru ini.

Mengenal Kantor Komunikasi Kepresidenan, Tugas, dan Fungsinya
Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto/kemenparekraf.go.id/Dok. Nyoman Nuarta)

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Hasan Nasbi menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Senin (19/8/2024).

Ketika ditemui jelang pelantikan di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024, Hasan Nasbi mengatakan ia siap “bekerja untuk Pak Jokowi”.

Setelah Hasan Nasbi dilantik, ia akan menjalankan tugas sebagai kepala lembaga baru ini. Simak penjelasan mengenai fungsi dan tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Apa Itu Kantor Komunikasi Kepresidenan?

Dalam Pasal 1 nomor (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 82 Tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural bentukan Presiden yang memegang peran dalam komunikasi dan informasi.

Adapun secara rinci kantor komunikator ini membagikan kebijakan-kebijakan strategis dan program yang jadi prioritas Presiden. Sementara orang yang memimpin kantor tersebut disebut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Orang yang menjabat di posisi tersebut bertanggung jawab atas segala pelaksanaan tugas maupun fungsi kantor terkait. Selain kepala, susunan organisasi di dalam Kantor Komunikasi Kepresidenan juga diisi oleh jabatan lain.

Di antaranya terdapat orang yang mengisi bagian Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, serta Juru Bicara Presiden.

Tugas dan Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Menurut Pasal 3 Perpres RI Nomor 82 Tahun 2024, tugas utama Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi.

Sebagaimana telah diatur melalui pasal di atas, fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru dibentuk secara lebih rinci dibagi menjadi 6 poin. Berikut ini daftar fungsi kantor tersebut, seperti dikutip dari bunyi Pasal 4 Perpres serupa.

  1. Menganalisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap program prioritas Presiden dan kebijakan strategisnya;
  2. Mengelola materi serta strategi komunikasi terhadap isu dan informasi strategis, politik, dan aktual;
  3. Melaksanakan diseminasi informasi serta menjadi media komunikasi program maupun kebijakan strategis pemerintah;
  4. Menjalankan koordinasi beserta sinkronisasi informasi strategis, kemudian mengevaluasi komunikasi antar lembaga atau kementerian terhadap kebijakan dan program Presiden;
  5. Melaksanakan tugas administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan;
  6. Melakukan berbagai fungsi lain sesuai arahan Presiden.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra