tirto.id - Arema FC didesak pendukungnya untuk kembali menggunakan logo ‘singa bertindik’ alias lambang lama yang digunakan saat Arema Indonesia menjuarai Indonesia Super League (ISL) 2009/2010. Arema FC terakhir menggunakan logo tersebut pada 2016 (dengan perisai). Sedangkan logo yang sama persis saat juara 2010 ini digunakan Arema FC terakhir pada ISL 2011/2012.
Desakan penggunaan logo singa bertindik juga telah dilayangkan Presidium Aremania melalui surat terbuka. Namun, surat Presidium Aremania tersebut sebenarnya tak ditujukan langsung kepada Arema FC, melainkan untuk Yayasan Arema.
Untuk diketahui, Arema FC bernaung di bawah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), yang di dalamnya tak ada kepemilikan saham dari Yayasan Arema.
“Kami perkumpulan Arek Malang (Aremania Utas) memohon kepada pengurus Yayasan Arema yang masih punya hati nurani dan kepedulian kepada persatuan dan kesatuan Arek Malang (Aremania/nita) dengan segala kerendahan hati agar merelakan serta melepaskan hak cipta logo singa bertindik kepada kami,” tulis Presidium Aremania dalam surat terbuka bernomor: 87/PRES-ARM/XII/2025, tertanggal 2 Desember 2025.
Logo Arema singa bertindik milik Yayasan Arema sampai saat ini tak digunakan untuk satu pun klub di Indonesia. Pasalnya tim lain yang sebelumnya dikenal dengan Arema Indonesia –ArekMalang Indonesia– juga gagal mendapatkan legalitas logo tersebut. ArekMalang Indonesia sendiri saat ini berada di bawah naungan PT Arema Indonesia.
Sementara itu, Arema FC pada Rabu (3/12/2025) menanggapi desakan pendukung yang dilayangkan melalui surat terbuka Presidium Aremania tersebut. Sebelumnya, Arema FC dikaitkan dengan logo lama itu saat mengunggah foto lambang ‘singa bertindik’ pada 14 November 2025, atau jelang duel Derby Jawa Timur kontra Persebaya.
Sejak unggahan tersebut, desakan Arema FC untuk menggunakan logo singa bertindik terus menggema. Jajak pendapat juga digelar Aremania di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @aremanews.id. Hingga Rabu, 87 persen dari 27,5 ribu suara menyetujui penggunaan logo singa bertindik. Lantas, bisakah Arema FC gunakan logo singa bertindik dan apakah legal secara hukum?
Logo Singa Bertindik Milik Siapa, Apakah Arema FC Bisa Menggunakan?
Logo singa bertindik sampai saat ini masih menjadi hak Yayasan Arema. Pihak Arema FC menyatakan kesanggupannya untuk kembali menggunakan logo singa bertindik, namun mereka ‘menghormati hak pihak lain.’ Arema FC juga mengapresiasi langkah suporter yang menyampaikan surat terbuka kepada pihak Yayasan Arema.
"Jujur, kami di manajemen pun memiliki kerinduan yang sama. Logo Singa Bertindik adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah perjalanan kami," kata General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, dilansir dari laman resmi klub, pada Rabu (3/12/2025).
"Kami melihat langkah Presidium mengirim surat terbuka adalah bentuk ikhtiar yang sangat mulia dan prosedural. Itu menempatkan persoalan pada tempatnya. Kami di klub sangat mengapresiasi upaya tersebut," tambah dia.
Lebih lanjut, wewenang untuk menyerahkan atau mengizinkan logo singa bertindik saat ini tidak berada di pihaknya.
"Kewenangan menyerahkan atau mengizinkan penggunaan logo itu ada pada mereka (pemegang hak cipta), bukan pada klub. Porsi serta kewenangan ini perlu dipahamkan ke publik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Kami sifatnya menunggu 'lampu hijau' legalitas tersebut," tegasnya.
Logo singa bertindik saat ini berstatus ‘menganggur’ lantaran tak dipakai satu pun klub di Indonesia. Di pihak lain, PT Arema Indonesia gagal mendapatkan legalitas untuk menggunakan logo tersebut setelah ditolak Kementerian Hukum (Kemenkum).
Berdasarkan penelusuran di portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, PT Arema Indonesia mengajukan penggunaan logo singa bertindik pada 28 Desember 2024, teregistrasi dengan nomor permohonan DID2024138004, untuk hak merek.
Pengajuan tersebut dilakukan atas nama Fariz Adiano Phoa, PT Arema Indonesia, serta Winarso. PT Arema Indonesia yang dimaksud beralamat di Jalan Lembah Tidar No. 1, Pisang Candi, Sukun, Kota Malang. Permohonan PT Arema Indonesia ditolak Kemenkum dengan tanggal publikasi pada 6 Januari 2025.
Sengkarut Dualisme Arema
Polemik penggunaan logo singa bertindik seolah jadi lanjutan dualisme Arema yang sudah terjadi sejak 2011. Perpecahan klub kebanggan arek Malang ini bermula dari dualisme kompetisi PSSI pada musim 2011/2012.
Saat itu, ada dua klub dengan nama Arema yang berkompetisi masing-masing di ISL (oleh PSSI versi Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia/KPSI) dan Indonesian Premier League/IPL (di bawah PSSI pimpinan Djohar Arifin).
Dualisme memasuki babak baru saat PSSI dan KPSI bersatu pada 2013. Memasuki musim berikutnya, PSSI hanya menggelar 1 kompetisi liga resmi, yakni ISL. Sedangkan, Arema yang bertahan di ISL ialah tim yang sebelumnya juga berkiprah di kompetisi ini. Sebaliknya, Arema versi IPL sempat vakum hingga 2016.
Sengkarut baru muncul memasuki tahun 2016 tersebut, saat Arema Indonesia (versi IPL) bangkit dari hiatus. Di sisi lain, Arema (versi ISL) masih berkompetisi di ISL/Liga 1 dan sudah berganti nama menjadi Arema Cronus sejak 2013.
Selama periode ini, Arema Indonesia (versi IPL) dan Arema Cronus (versi ISL) sama-sama masih menggunakan logo singa bertindik. Bedanya, Arema Cronus menggunakan logo singa bertindik dengan tambahan perisai.
Musim 2017, Arema Cronus berganti nama menjadi Arema FC. Sejak saat itu pula, Arema FC juga berganti logo dengan simbol 'singa mengepal'. Di pihak lain, Arema Indonesia yang berkompetisi dari bawah, masih menggunakan logo singa bertindik.
Namun, per awal 2025, Arema Indonesia juga tersandung masalah perihal logo sebagai mereknya. Alhasil, Arema Indonesia memilih mundur dari kompetisi Liga 4. Di saat yang sama, mereka juga mengganti jenama menjadi ArekMalang Indonesia atas saran Asprov PSSI Jatim. Diketahui saat itu juga, permohonan ArekMalang Indonesia untuk kembali menggunakan logo singa bertindik, ditolak Kemenkum.
Sebelumnya, diketahui Arema FC melalui PT AABBI menyomasi sejumlah klub yang menggunakan jenama Arema, termasuk Arema Indonesia di Liga 4. PT AABBI mengklaim kepemilikan nama Arema di Kemenkumham melalui nomor pendaftaran IDM00065610, tertanggal 20 September 2019, nomor pengumuman BRM1715A, tanggal 13 Maret 2017.
“Terkait hak atas nama Arema, bisa dilakukan penesuluran di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Dalam situs itu, tercatat PT AABBI jadi pemegang lisensi Arema hingga 2027 mendatang. Ini jadi sebuah Kekayaan Intelektual yang sangat berarti. Karena hampir setiap tahun, selalu ada fenomena banyaknya nama Arema di lingkup sepakbola Indonesia,” tulis Arema FC dalam rilisnya pada 31 Desember 2024, melalui laman resminya.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id




























