Menuju konten utama

Belajar dari RUU Permusikan: Jangan Loloskan Politisi Amatir ke DPR

Pembuatan undang-undang mensyaratkan legislator mumpuni. Jangan sampai pileg dianggap kalah penting dari pilpres.

Belajar dari RUU Permusikan: Jangan Loloskan Politisi Amatir ke DPR
Avatar Made Supriatna. tirto.id/Sabit

tirto.id - Pada pemilihan umum 2019 ini, semua mata tertuju pada pemilihan presiden (pilpres). Namun, ada hal yang sesungguhnya tidak kalah pentingnya, yakni pemilihan anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Untuk orang banyak, pemilihan ini tidak menarik.

Sekalipun minat menjadi anggota legislatif tetap tinggi, umumnya warga kurang memperhatikan manfaatnya. Pilpres dianggap lebih menarik karena pertarungan partisan begitu tampak di sini. Apalagi pada pilpres sekarang, warga dipaksa mendukung dua calon, walau setelah diamati secara mendalam tidak banyak perbedaan antara kedua kubu ini.

Pandangan itu salah. Kejadian selama beberapa minggu terakhir ini memberi pelajaran bahwa proses legislasi adalah sesuatu yang terlalu penting untuk diabaikan. Ia memiliki konsekuensi sangat besar untuk hidup sehari-hari kita.

Yang saya maksudkan adalah proses legislasi pembuatan UU Permusikan. Rancangan Undang-undang ini ramai-ramai ditolak para musisi. Beberapa pasalnya dianggap mengekang kebebasan dan dianggap berpotensi mematikan proses kreatif.

Kasus RUU Permusikan

RUU ini sendiri diajukan oleh Anang Hermansyah, seorang selebritas dan musikus yang menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Ide untuk menciptakan sebuah UU yang mengatur permusikan ini muncul pada 2015 dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan. Namun, menurut Anang Hermansyah, kaukus ini tidak efektif untuk memberantas pembajakan lagu.

“Saat itu kita keliling ke berbagai pihak. Mulai Presiden, Kapolri, Jaksa Agung termasuk on the spot ke Glodok terkait dengan pemberantasan pembajakan di ranah musik,” demikian keterangan tertulis Anang Hermansyah yang dikutip media.

Tidak terlalu jelas apa yang dikerjakan kaukus ini. Jelas bahwa Kaukus Parlemen ini tidak memiliki kekuatan sebagai pemaksa. Seperti ditulis Anang, mereka keliling ke berbagai instansi. Mungkin untuk melakukan lobbying. Namun, cara ini pun menemui jalan buntu. Bisa dimaklumi. Tugas mereka bukan melakukan penegakan hukum (law enforcement). Mereka juga bukan kelompok kepentingan atau pelobi yang meminta perhatian pejabat atau politisi untuk memperjuangkan kepentingan tertentu.

Mereka adalah legislator. Tugas mereka adalah melakukan legislasi atau menciptakan hukum. Tampaknya hal itu baru disadari pada 2017, setelah pertemuan antara komunitas musisi Kami Musik Indonesia (KAMI) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR ada kesepakatan untuk mengajukan RUU Permusikan. Baru pada 2018 RUU Permusikan diusulkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Baleg adalah sebuah badan DPR yang bertugas untuk menyusun program legislasi nasional atau Prolegnas. Artinya, badan ini yang menyusun rancangan hukum apa saja yang harus dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam satu periode jabatan. Setiap tahun, Baleg menyusun apa yang namanya daftar prioritas legislasi nasional. Anggota Baleg adalah anggota DPR. Jadi, mereka adalah politikus yang dipilih.

RUU Permusikan ternyata menempuh jalan yang cukup panjang. Sebelum masuk ke Baleg dan menjadi Prolegnas, RUU ini dirumuskan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD). Mereka yang duduk di BKD ini bukanlah para poitisi yang dipilih oleh rakyat. Mereka adalah para ahli dan birokrat DPR. Tanggungjawab mereka hanyalah merumuskan apa yang diatur dalam satu produk undang-undang.

Penolakan

Pada awalnya, Anang Hermansyah cukup optimistis RUU ini akan secepatnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang. RUU ini masuk ke dalam Prolegnas pada 31 Oktober 2018. Ini tergolong sangat cepat. "Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyataannya semua dimudahkan,” katanya.

Ternyata tidak semudah itu. Musisi (yang dalam bahasa legislator kita ini adalah ‘stakeholder’) mulai mencermatinya. Penolakan mulai dengan cepat. Sebagian dari musisi ini membentuk Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan (KNTL RUUP). Sebuah petisi diedarkan di change.org. Hingga tulisan ini dibuat, kurang dari 300 ribu orang menandatangani petisi tersebut.

Debat berlangsung di kalangan musisi dan publik. Sebagian kecil mendukung. Namun para penentang RUU ini agaknya memenangkan perang membangun opini. RUU ini akan membatasi kreativitas para pemusik.

Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca (ERK), menulis opini di media ini. Dia berpendapat RUU ini bukan tentang permusikan, melainkan tentang sertifikasi musisi. Cholil mempelajari naskah akademik RUU tersebut dan mencermati pasal-pasalnya. Dia mendapati 23 pasal dari 54 pasal RUU itu mengatur tentang sertifikasi, lisensi, dan kompetensi seorang pemusik.

“Kegiatan permusikan lain yaitu proses kreasi hanya termaktub dalam empat pasal, reproduksi dua pasal, distribusi lima pasal, dan konsumsi lima pasal,” demikian tulis Cholil.

RUU ini bukan tanpa pendukung. Dukungan terpenting datang dari Ketua Umum Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Indonesia (PAPPRI), Jenderal Purn. AM Hendropriyono. Mantan Ketua BIN, pengarang lagu dangdut berjudul “Kumis,” dan penasehat lingkaran dalam Presiden Jokowi tersebut menekankan pentingnya sertifikasi. Alasannya, sertifikasi akan membuat pemerintah melindungi musisi dalam berkarya. Selain itu, sertifikasi juga merupakan pengakuan negara terhadap musisi.

Namun, penolakan meluas. Pada 15 Pebruari, dalam sebuah pertemuan yang dinamai Konferensi Meja Potlot, Anang Hermansyah bertemu dengan para musisi yang sangat kritis terhadap RUU ini. Dalam pertemuan itu, Anang juga setuju untuk menarik RUU Permusikan dari Prolegnas. Artinya, RUU ini sudah mengalami kematian bahkan sebelum dibahas dan diperdebatkan oleh DPR.

Produktivitas Rendah

RUU Permusikan hanyalah satu contoh bagaimana bila legislasi bila diajukan oleh politisi amatiran. RUU ini merupakan satu bukti bahwa anggota DPR kita bukan saja tidak tahu bagaimana RUU itu dibikin secara prosedural. Namun, mereka juga tidak tahu apa isi dan konsekuensi dari RUU yang mereka perjuangkan. Jika menjadi produk hukum, efek dari RUU ini baru akan terasa setelah pengusulnya tidak lagi menjadi anggota DPR .

Ada yang harus dihargai dari usaha Anang Hermansyah sebagai legislator. Dia memiliki perhatian pada industri musik dan para musisi (ingat: mereka bukan sekedar stakeholder!). Namun, legislasi menuntut keahlian, kedalaman pengetahuan, dan kepekaan menangkap perkembangan dalam masyarakat.

Itulah sebabnya para legislator didampingi staf ahli. Mereka mengadakan dengar pendapat (hearing), melakukan studi, dan mencari masukan dari beragam kalangan. Setelah itu, mereka berdebat dan berunding untuk mencari persamaan pendapat. Tentu saja posisi dan pandangan mereka akan satu masalah yang akan diatur dalam undang-undang mencerminkan konstituen yang mereka wakili.

Legislasi adalah proses yang sulit dan rumit. Ia penuh dengan permainan kekuasaan, pertunjukan kekuatan, dan intrik-intrik yang dengan tipu daya yang canggih.

Pada akhirnya merekalah yang membuat keputusan. Dan keputusan itu adalah hukum—sebuah institusi yang mengatur perilaku manusia dalam sebuah negara!

Saya tidak tahu seberapa banyak para legislator kita yang duduk di DPR, DPRD, atau DPD tahu persis akan fungsi mereka ini. Namun yang kita tahu adalah bahwa produktivitas dari DPR ini sangat rendah.

Data menunjukkan bahwa kerja legislasi di tingkat DPR-RI sangat rendah. Pada 2015, ketika memulai jabatannya, DPR kita hanya berhasil mengesahkan 17 UU dari 40 RUU yang masuk ke Prolegnas. Pada 2016, kerja DPR agak membaik. Ada 19 UU disahkan dari 40 RUU di Prolegnas. Di tahun 2017, para legislator kita mengesahkan lebih sedikit UU, yakni hanya 17 dari 52 RUU.

Tahun lalu, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 UU dari 49 RUU yang masuk ke Prolegnas. Pada 2019 ini, di akhir masa jabatannya, DPR-RI mengagendakan 52 RUU di Prolegnas. RUU Permusikan yang sudah ‘dead on arrival’ (mati sebelum sampai di meja pembahasan DPR) itu termasuk didalamnya.

Politisi Amatir

Sekalipun proses legislasi itu rumit dan tugas menjadi legislator itu cukup berat, tapi posisi ini tidak menghalangi minat para artis dan selebritis untuk beralih profesi. Partai-partai pun dengan senang hati memperalat kehadiran para selebritis ini. Para artis dan selebritis ini biasanya dimanfaatkan sebagai pendulang suara (vote-getter) dalam pemilihan.

Jumlah artis dan selebritis yang menjadi calon legislatif untuk periode 2019-2024 cukup banyak. Partai Nasdem mengajukan calon terbanyak (27 orang); disusul PDIP (14 orang); PKB (7); Perindo (5); Demokrat (4); Berkarya (4); PAN (4); Golkar (4); Gerindra (3, termasuk Ahmad Dhani yang sekarang sedang kena proses hukum); dan PSI (1).

Saya tidak menafikan beberapa pesohor ini memiliki kemampuan sebagai legislator. Namun, sejauh ini saya tidak melihat mereka mengambil inisiatif apa pun dalam perdebatan membentuk undang-udang. Sekalipun mereka tidak dapat disalahkan atas ketidakproduktifan DPR dalam membuat undang-undang, paling tidak mereka ikut bertanggungjawab.

Risiko yang kita tanggung akan terlalu besar jika tugas-tugas legislasi diserahkan kepada para politisi amatiran, entah itu artis, pesohor, anak-cucu pejabat yang menjadi caleg karena nama orangtuanya, serta para amatir lainnya. Mengingat para legislator ini akan menentukan banyak aspek dari hidup kita, tentu kita tidak mau diatur oleh para amatir, bukan?

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.