Menuju konten utama

Bukan RUU Permusikan, Tapi RUU Sertifikasi Musisi

Mengapa pasal-pasal tentang sertifikasi sangat mendominasi RUU Permusikan?

Bukan RUU Permusikan, Tapi RUU Sertifikasi Musisi
Cholil Mahmud, vokalis ERK. tirto.id/Sabit

tirto.id - Yang mempersatukan musisi di hadapan Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU-P) adalah pasal-pasal tentang pengekangan kebebasan berekspresi pada pasal 4 ayat 1, pasal 5 dan pasal 50. Banyak yang sepakat, termasuk saya, bahwa kebebasan berekspresi adalah mutlak, sesuai amanat UUD 45 pasal 28 dan UU Pemajuan Kebudayaan pasal 3.

Di luar pasal-pasal pengekang kebebasan berekspresi tersebut, sikap atau pendapat musisi mulai terbelah. Ada yang setuju dengan revisi RUU-P dan ada yang menolak RUU-P.

Saya berada dalam barisan yang menolak RUU ini bersama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL-RUUP). Keputusan untuk menolak RUU-P ini kami buat setelah mempelajari secara mendalam naskah akademik (151 hlm., PDF) dan draf RUU-P (30 hlm., PDF).

Kami membedah urgensi RUU ini, menganalisis naskah akademiknya, membedah pasal per pasal, dan dengan mantap menyatakan: Kami menolak!

Setelah melucuti pasal demi pasal selain potensi mengekang kebebasan berekspresi, saya mendapati RUU-P memiliki wajah lain yaitu regulasi tentang sertifikasi, lisensi dan kompetensi musik. Di dalamnya memuat pasal-pasal yang membahas sertifikasi, lisensi dan kompetensi bagi musisi.

Bukan hanya pengaturannya, tapi pembahasannya dari pasal ke pasal cukup sistematis, mendalam, menyeluruh dan cenderung kebablasan. Di sisi lain, pasal-pasal yang mengatur soal kegiatan permusikan lain seperti proses kreasi, reproduksi, distribusi dan konsumsi, hanya dibahas seperlunya, tidak mendalam dan terkesan sebagai pelengkap bahkan tempelan.

Dari 54 pasal di dalam RUU-P, terdapat 23 pasal yang membicarakan sertifikasi, lisensi dan/atau kompetensi. Sedangkan kegiatan permusikan lain yaitu proses kreasi hanya termaktub dalam empat pasal, reproduksi dua pasal, distribusi lima pasal, dan konsumsi lima pasal.

Dimulai dari pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “pelaku musik adalah orang yang memiliki potensi dan kompetensi serta terlibat langsung dalam proses kreasi,” lalu lanjut membahas lisensi dan izin usaha pertunjukan musik di pasal 18 ayat (1), dan kompetensi bagi pemusik yang ingin menjadi pendamping pemusik dari luar negeri di pasal 19 ayat (2).

Keinginan untuk melakukan sertifikasi bagi seluruh musisi Indonesia makin tersistematisasi pada Bab III tentang Pengembangan Pelaku Musik, terdiri dari 20 pasal.

Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Penyelenggaraan musik harus didukung oleh pelaku musik yang memiliki kompetensi di bidang musik.” Kompetensi ini diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara autodidak seperti bunyi pasal 21. Pembahasan kompetensi lalu berlanjut menjadi sangat mendalam pada pasal 22 hingga pasal 31. Kewajiban uji kompetensi dan ketentuan yang berhubungan dengannya muncul di pasal 32 sampai 35, dalam bagian khusus yang bernama Uji Kompetensi.

Dalam hal apresiasi (kepada pekerja di bidang musik) terdapat dua pasal yang terdeteksi berhubungan dengan kompetensi, yaitu pasal 36 tentang apresiasi pekerja musik sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi pemusik; serta pasal 37 tentang standar minimum honorarium musisi yang telah tersertifikasi.

Lalu, pada bagian Pelindungan, pasal 41 (f) menyatakan pelaku musik dengan kompetensi profesi yang dimilikinya akan didorong keikutsertaannya dalam pertunjukan musik baik di dalam dan luar negeri.

Terakhir, pada Ketentuan Peralihan Pasal 51 ayat (1) tentang pengakuan pelaku musik yang sudah mempunyai karya sebelum Undang-Undang ini berlaku, sebagai pemusik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karyanya.

Pada ayat berikutnya diterangkan sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang sudah mendapat lisensi, dan jangka waktu penyelesaian proses pengakuan sertifikasinya adalah 5 tahun.

Masing-masing dari pasal sertifikasi ini perlu diperdebatkan secara mendalam. Pertanyaan paling krusialnya akan mengerucut pada pasal 32 RUU-P yang mengharuskan pelaku musik untuk mengikuti uji kompetensi.

Selain hal-hal di atas, saya menemukan perbedaan cara menyusun pasal-pasal sertifikasi dan pasal-pasal non-sertifikasi.

Semua pasal yang terkait sertifikasi ditulis dengan jelas dan tidak multitafsir, sementara cara penulisan pasal-pasal non-sertifikasi amat sumir maksud dan tujuannya; serta tak jelas pula siapa yang mengatur dan apa yang diaturnya. Bahkan beberapa pasal terlampau buruk untuk disebut sebagai pasal dari sebuah rancangan undang-undang.

Ambil contoh pasal 32 (1) yang berbunyi: “Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan dan autodidak harus mengikuti uji kompetensi.”

Pasal itu sangat jelas dan tidak menimbulkan banyak interpretasi. Jika seseorang ingin berprofesi sebagai Pelaku Musik, tidak bisa tidak ia harus mengikuti uji kompetensi. Kemungkinan perdebatan yang muncul tentang latar belakang pendidikan musik seseorang pun sudah dipertimbangkan jawabannya. Tak peduli apakah kamu berlatar belakang pendidikan musik maupun autodidak, kamu harus mengikuti uji kompetensi.

Bandingkan dengan pasal 15 yang bukan membahas soal sertifikasi, yang berbunyi: “Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.”

Sulit sekali menebak apa keinginan pasal ini. Apakah sekadar memberitahu sesuatu hal yang sudah menjadi pengetahuan umum, semisal anjing bisa berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, atau apa? Bunyi pasal itu sudah menjadi praktik umum, sehingga telah menjadi pengetahuan umum, jauh lebih umum diketahui ketimbang informasi Anang Hermansyah adalah vokalis Kidnap Katrina. Apa urgensinya informasi yang termaktub dalam pasal 15 itu?

Pertanyaan dan kebingungan seperti ini tidak muncul ketika membaca pasal-pasal yang berhubungan dengan sertifikasi.

Keharusan sertifikasi bagi musisi, banyaknya pembahasan tentang sertifikasi di dalam pasal-pasal yang sudah saya sebut di atas, dan perbedaan cara merancang pasal antara pasal-pasal sertifikasi dan pasal-pasal non-sertifikasi ini, rasanya menggambarkan bahwa perancang RUU ini, yaitu Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI, secara sistematis dan terencana menyiapkan apa-apa saja yang diperlukan untuk mewujudkan “musisi Indonesia wajib tersertifikasi”.

Atas dasar pertimbangan apa Badan Keahlian DPR memutuskan bahwa sertifikasi musisi adalah keharusan? Apa yang menjadi acuan Badan Keahlian menentukan keharusan sertifikasi itu? Siapa yang diam-diam akan diuntungkan dari regulasi sertifikasi? Ke arah mana kita mesti arahkan kaca pembesar untuk mencari jawaban atas hal-hal ganjil ini?

Dengan mempertimbangkan dalil “ikuti ke mana uang (akan) mengalir”, menjadi menarik menerka potensi konflik kepentingan dalam proses perumusan RUU-P.

Salah satu pengusul RUU-P, yang juga anggota komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, ternyata menjadi ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik (LSPM). Dalam seminggu terakhir, banyak media yang memberitakan posisi Anang di LSPM ini.

Berdasarkan pengakuannya kepada saya, saat ini Anang tidak lagi menjabat sebagai ketua LSPM. Beberapa media juga ada yang menyebut ia sudah mengundurkan diri. Namun, belum ada keterangan yang jelas sejak kapan ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Pertanyaan ini penting, sekali lagi, untuk menelusuri ada konflik kepentingan dalam perumusan RUU-P. Seperti yang sudah saya coba tunjukkan di awal, RUU-P memuat terlalu banyak pasal tentang sertifikasi ketimbang isu-isu urgen lain.

Mengapa malu-malu, sih, untuk mengatakan bahwa ini adalah RUU Sertifikasi Musisi, bukan RUU Permusikan?

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.