tirto.id - Pemerintah dan DPR secara resmi menarik Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Hal ini, kemudian disambut gembira para pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP).
“Kami menyambut gembira langkah DPR yang mendengar aspirasi masyarakat luas dan akhirnya menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas,” ujar Wendi Putranto salah satu anggota KNTLRUPP melalui keterangan resmi, Selasa (19/6/2019).
KNTLRUPP sebelumnya juga membuat petisi menolak RUU Permusikan melalui situs change.org.
Petisi tersebut kemudian berhasil ditandatangani oleh 313 ribu orang. Jahja salah satu anggota KNTLRUPP mengatakan “Ini menjadi presden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan.”
Selain itu, menurut Hafez Gumay, peneliti koalisi seni, perbaikan tata kelola industri mutlak diperlukan. Energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam disini, tetap harus dikembangkan demi perubahan.
“Ini momentum untuk melanjutkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola industri musik dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya. Kita perlu merintis jalan baru dalam memperbaiki tata kelola industry musik," kata Glen Fredly, musikus papan atas sekaligus penggagas Kami Musik (KAMI).
Meski demikian, perjuangan para musisi dan pelaku musik belum usai, karena masih banyak yang harus diperbaiki. Khususnya, tata kelola industri musik.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH